Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Bantah Pembukaan Rekening Dormant yang Diblokir Harus Bayar Rp 100.000

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/Tonodiaz
Ilustrasi rekening bank. Tujuan utama PPATK blokir rekening bak yang tidak aktif.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi pembukaan rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu membayar Rp 100.000.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun X, @jackc***** pada Rabu (13/8/2025).

Pengunggah menyebutkan, PPATK telah memblokir 120 juta rekening nganggur atau dormant dan mengharuskan bayar Rp 100.000 untuk membukanya kembali.

“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000,” tulis keterangan unggahan.

Meski demikian, pengunggah tidak menyebut uang Rp 100.000 tersebut perlu dibayarkan kepada siapa atau pihak mana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan tersebut juga disertai foto Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan logo resmi lembaga tersebut.

Lantas, benarkah membuka rekening dormant yang terblokir harus bayar Rp 100.000?

Baca juga: Kasus Rekening Dormant Ketua MUI, PPATK Beberkan Hasil Penelusurannya

Bantahan PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membantah informasi mengenai buka blokir rekening dormant harus bayar Rp 100.000.

Dia menegaskan, pembukaan rekening yang telah diblokir PPATK tidak dikenakan biaya sepeser pun.

“Tidak ada biaya. Gratis,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Ivan juga mengungkapkan, seluruh rekening dormant atau tidak aktif kini telah dibuka kembali.

PPATK telah merampungkan seluruh proses analisis atas rekening dormant yang diblokir sejak 15 Mei 2025.

Baca juga: 5 Ciri Rekening Dormant Berpotensi Diblokir PPATK, Ini Solusinya

Proses ini kemudian selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening yang terdampak.

Menurutnya, peta risiko tersebut menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi nasabah secara individual.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka,” tutur Ivan.

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” sambungnya.

Baca juga: 5 Jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Apa Saja?

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga menyatakan, pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun," kata Misbakhun, dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," sambungnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi