KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama.
Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 pun diterbitkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Ada Cuti Bersama 18 Agustus tapi Anda Tidak Libur? Simak Solusinya
Dalam SKB Tiga Menteri terbaru, 18 Agustus 2025 termasuk Cuti Bersama mengikuti Libur Nasional Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Pemerintah memberikan Cuti Bersama Senin (18/8/2025) agar masyarakat Indonesia dapat merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan.
Lantas, setelah 18 Agustus 2025 apakah akan ada lagi Cuti Bersama di tahun ini?
Adakah cuti bersama lagi setelah bulan Agustus 2025?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru, masih ada cuti bersama setelah Senin (18/8/2025).
Cuti bersama terakhir tahun ini jatuh pada Jumat (26/12/2025) yakni sehari setelah libur Kelahiran Yesus Kristus, Jumat (25/12/2025).
Menurut SKB Tiga Menteri Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut sisa daftar hari libur dan cuti bersama tahun ini:
Daftar Sisa Hari Libur Nasional 2025
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Daftar Cuti Bersama setelah Agustus 2025
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus 2025.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur? Ini Kata Kemenaker
Ada berapa hari libur selama Agustus 2025?
Selama Agustus 2025 terdapat enam hari libur jika memasukkan tanggal 18 Agustus 2025.
Berikut rincian libur selama bulan Agustus 2025:
- Minggu, 3 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: akhir pekan sekaligus peringatan HUT Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: libur tambahan peringatan HUT ke-80 RI
- Minggu, 24 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: akhir pekan.
Karena cuti bersama terletak sehari setelah hari Minggu dan Perayaan Kemerdekaan RI, maka sebagian masyarakat berpotensi mengalami long weekend mulai Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025).
Apa alasan pemerintah menambah libur 18 Agustus 2025?
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, penetapan tambahan hari libur ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penambahan hari libur, diharapkan masyarakat dapat merayakan Kemerdekaan RI dengan lebih semarak.
“Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, yaitu pada hari Senin, sebagai hari libur,” ujar Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, bulan Agustus 2025 tidak ada penambahan hari libur karena Perayaan HUT Ke-80 RI bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan libur akhir pekan biasa.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Irawan Sapto Adhi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.