KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis surat edaran berisi pedoman peringatan HUT ke-80 RI.
Dalam edaran tersebut, terdapat susunan upacara peringatan HUT ke-80 RI yang dapat digunakan di lingkungan lembaga negara/kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Sebagai informasi, pemerintah setiap tahun menetapkan susunan upacara yang memuat rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan peserta, pengibaran bendera, hingga penutupan.
Susunan upacara 17 Agustus 2025
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, dijelaskan mengenai susunan upacara 17 Agustus 2025 beserta kegiatannya.
Berikut susunan upacara 17 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 RI resmi pemerintah:
Baca juga: KAI Siapkan KA Tambahan untuk Liburan 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya
Persiapan- 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
- 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara.
- 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
- 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
- 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara
- 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- 07.13 WIB: Mengheningkan Cipta
- 07.15 WIB: Pembacaan Naskah Pancasila
- 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi
- 07.20 WIB atau menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada)
- Menyesuaikan: Pembacaan Doa
- Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
- Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
Baca juga: Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Kapan Mulai Berlaku?
Penutup- Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
- Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
- Menyesuaikan: Upacara selesai.
Mengetahui susunan upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 menjadi penting agar setiap pihak yang terlibat, mulai dari panitia hingga peserta, dapat menjalankan perannya secara tepat.
Susunan resmi yang dikeluarkan pemerintah memastikan jalannya acara berlangsung khidmat, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai yang ingin diperingati pada momentum bersejarah ini.
Selain itu, pemahaman yang baik terhadap urutan acara membantu menghindari kesalahan teknis yang bisa mengurangi kekhidmatan upacara.
Bagi masyarakat, informasi susunan upacara juga berperan sebagai panduan dalam mengikuti atau menyaksikan jalannya peringatan kemerdekaan, baik secara langsung maupun melalui siaran televisi dan media daring.
Dengan mengetahui alur resmi, publik dapat memahami makna setiap tahapan, mulai dari pengibaran bendera hingga pembacaan doa, sehingga peringatan 17 Agustus tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga momen refleksi dan kebersamaan nasional.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji-Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku 13-17 Agustus 2025
Jadwal upacara 17 Agustus 2025 di Istana
Selain itu, pemerintah juga merilis jadwal upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.
Jadwal pelaksanaan upacara juga bersumber pada Pedoman HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Berikut rincian kegiatan beserta jam pelaksanaan upacara 17 Agustus 2025:
- Pukul 07.00 WIB: Monumen Nasional - Istana Merdeka, dilakukan kirab bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
- Pukul 07.25 WIB: Halaman Istana Merdeka, dilakukan pertunjukan kesenian
- Pukul 10.00 WIB: Halaman Istana Merdeka, dilakukan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
- Pukul 15.30 WIB: Halaman Istana Merdeka, dilakukan pertunjukan kesenian
- Pukul 17.00 WIB: Halaman Istana Merdeka, dilakukan upacara penurunan bendera Merah Putih
- Pukul 17.45 WIB: Istana Merdeka, Monumen Nasional, dilakukan Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
- Pukul 19.30 WIB: Monumen Nasional, Jl. M.H. Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia, Semanggi, dilakukan karnaval Bersatu Kemerdekaan.
Baca juga: Khusus Pembelian 12-17 Agustus 2025, Naik KA Cuma Bayar 80 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.