Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Tanggapi Denda PLN Rp 87 Juta yang Menimpa Warga Jakarta Timur Usai Dituduh Curi Listrik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Zuhri Noviandi
Ilustrasi tiang listrik
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Warga Jakarta Timur, Anton bersama ibunya telah dituduh mencuri listrik dan ditagih denda sebesar Rp 87 juta oleh PLN.

Hal ini bermula pada 25 Juni 2025, ketika petugas PLN mendapati sambungan ilegal kabel yang tersembunyi di rumah ibu Anton.

Selama 20 tahun tinggal di rumah itu sejak 2005, keluarga Anton tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.

Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN itu. Mereka tidak tahu-menahu mengenai keberadaan kabel ilegal tersebut.

Sayangnya, tagihan itu tak bisa terhindarkan. Jika tidak, PLN akan memutus sambungan listrik rumahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini menjadi daftar panjang kasus tagihan denda PLN dengan jumlah besar untuk kesalahan yang tidak diketahui pelanggan.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Agustus 2025, Berapa Per kWh?

Tanggapan YLKI

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana mengatakan, konsumen berhak atas informasi yang benar dan transparan dari PLN.

“PLN harus dapat mengklarifikasi dan menjelaskan dasar hukum, prosedur perhitungan pembayaran dan denda, dan bukti yang digunakan oleh PLN,” kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, PLN juga perlu melakukan pengawasan dan standarisasi prosedur yang konkret, sehingga bisa berlaku adil kepada setiap konsumen atau pelanggan.

Karena terjadi berulang, ia menilai masih ada kelemahan prosedur yang berlaku di tubuh PLN.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP

Niti juga menyoroti tidak adanya sistem monitoring dan evaluasi yang diberlakukan di PLN.

Selain itu, perlu ada berbagai peningkatan kinerja lainnya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Perlu ada sistem pengaduan dan sistem mediasi yang adil,” ujar Niti.

Dengan banyaknya kasus seperti, PLN seharusnya melakukan audit SOP yang berlaku, serta edukasi kepada konsumen.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga

Kronologi kejadian

Kronologi bermula ketika PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton pada Rabu (25/6/2025).

PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang bocor atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel tiang listrik ke rumah ibu Anton.

Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut tetapi tidak ditemukan.

PLN menemukan adanya sambungan kabel yang tersembunyi di dalam plafon teras dengan posisi sulit terjangkau.

Setelah itu, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede, Jakarta Timur. Di sana, mereka diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.

Baca juga: Tarif Listrik Per 1 Agustus untuk Pelanggan Rumah Tangga, Industri, dan Bisnis

Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN itu. Mereka tidak tahu-menahu mengenai keberadaan kabel ilegal tersebut.

“Kami merasa kalau enggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi,” jelas Anton. 

“Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” sambungnya.

Anton juga mengaku bahwa PLN sempat mendatangi rumah itu bersama anggota TNi berpangkat Praka.

Namun, sang anggota TNI tidak bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugas yang berlaku.

Baca juga: Token Listrik Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 untuk Pelanggan 1.300 VA Bisa Tahan Berapa Hari?

Anton dan ibunya juga sempat melayangkan surat keberatan terkait tuduhan tersebut, tetapi ditolak oleh PLN dan Kementerian ESDM.

PLN pun menolak transparansi mengenai arsip pemasangan, pengelolaan, dan keseluruhan tagihan dalam kasus tersebut.

Bahkan, Kementerian ESDM mengancam mereka dengan pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar.

Ia menilai, Kementerian ESDM juga semena-mena menyebut bahwa keluarga Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.

"Kalau enggak bayar langsung putus. Gimana kita mau sholat, mau wudhu, mau mandi, bersih-bersih diri. Enggak bisa, ini mah PLN keji aja, dzalim sama rakyat,"  tutur Anton.

Baca juga: Token Listrik Rp 1 Juta Bisa Tahan Berapa Hari?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi