Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi BPOM akan mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.

Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.

Kebijakan ini disampaikan dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rilis yang diberikan kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Promosi Melanggar Norma Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Ini

Lalu, apa tujuan dan kewenangan BPOM jika sudah mengawasi penggunaan vape?

Kewenangan BPOM terhadap vape

Taruna mengatakan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, BPOM kini dapat menarik produk tembakau atau rokok elektrik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang.

Dalam hal ini, rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.

"Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif," ujar Taruna.

Zat adiktif dalam peraturan ini mencakup produk mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif.

Penggunaannya dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat, dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas. 

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Merek Kosmetik, Komposisi Tak Sesuai dengan Data yang Tertera pada Kemasan

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian sanksi administratif atas pelanggaran terkait zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik.

Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, sanksi administratif meliputi:

Baca juga: BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftar Produknya

Peraturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Ketentuan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM dihapus, sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan berdasarkan PP Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan tambahan terlarang. 

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.

Baca juga: BPOM Pastikan Blackmores Super Magnesium yang Picu Keracunan di Australia Tidak Terdaftar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi