KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menghapus tantiem BUMN yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per pejabat setiap tahun.
Kebijakan ini muncul setelah sorotan publik terhadap skema pembagian tantiem yang dianggap tidak adil, terutama ketika BUMN tetap merugi namun bonus tetap cair.
Baca juga: Peringkat Perusahaan Terbesar di Indonesia 2025: Didominasi BUMN, Nomor 1 BRI
Lantas, apa itu tantem dan bagaimana sebenarnya skema pembagiannya sebelum ini?
Apa itu tantiem BUMN?
Tantiem merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada direksi maupun komisaris BUMN. Idealnya, insentif ini diberikan jika perusahaan mencetak laba.
Namun, praktik yang berjalan berbeda. Dalam beberapa kasus, tantiem tetap diberikan meski perusahaan merugi, dengan alasan adanya capaian kinerja tertentu.
Prabowo Subianto mengkritik praktik tersebut ketika melakukan pidato APBN 2026 di DPR, Jumat, (15/8/2025).
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Bikin Cak Imin Ngiler, Siapa Saja Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN?
Bagaimana aturan pemberian tantiem?
Dasar hukum tantiem tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN, termasuk regulasi terbaru Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Aturan ini menyebutkan, tantiem diberikan berdasarkan penetapan RUPS atau Menteri setelah laporan tahunan disahkan.
Syarat formal dalam pembagian tantiem meliputi:
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Tingkat kesehatan minimal BBB
- Pencapaian Key Performance Indicator (KPI) minimal 80 persen.
Baca juga: Terungkap, Alasan Prabowo Sengaja Tunjuk Wamen Jadi Komisaris BUMN
Seperti apa skema pembagian tantiem?
Skema pembagian tantiem diatur melalui pasal 106 ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
- Direktur Utama mendapat 100 persen tantiem.
- Wakil Direktur Utama memperoleh 90 persen dari tantiem Dirut.
- Anggota direksi mendapat 85 persen.
- Komisaris Utama menerima 45 persen dari Dirut.
- Anggota komisaris mendapat 90 persen dari bagian Komisaris Utama.
Dengan komposisi ini, nilai bonus komisaris BUMN bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Apa kritik Prabowo terkait sistem ini?
Menurut Prabowo, sistem tersebut tidak masuk akal. Dengan demikian, Presiden ingin menghapuskan tantiem.
"Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem," tegasnya.
Ia juga menegaskan, pejabat BUMN yang menolak kebijakan ini dipersilakan mundur.
"Direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu siap menggantikan mereka," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Terbaru Giring Ganesha
Seberapa besar Efisiensi Anggaran Negara?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memperkirakan kebijakan ini akan menghemat Rp17-18 triliun per tahun.
"Pertama, pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN dikurangi. Lalu yang kedua, tantiemnya ditiadakan. Dan itu ada penghematan sekitar Rp17–18 triliun," terang Dasco.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mendukung langkah ini.
"Keuntungan tersebut kalau memang betul ada, bisa dikembalikan kepada negara dan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Baca juga: Soal-soal TWK Rekrutmen BUMN 2025 Dikeluhkan karena Banyak Bahas TNI, Ini Kata FHCI
Bagaimana tindak lanjut BPI Danantara?
Menindaklanjuti arahan Presiden, BPI Danantara telah mengeluarkan surat yang melarang pemberian tantiem kepada komisaris mulai tahun buku 2025.
CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut kebijakan ini sejalan dengan tata kelola internasional.
"Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Langkah ini diproyeksikan dapat menghemat Rp8 triliun per tahun sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan BUMN.
Dengan dihapusnya tantiem, skema pembagian bonus jumbo yang selama ini berlaku resmi berakhir.
Pemerintah menilai langkah ini bukan hanya soal penghematan, tetapi juga perbaikan tata kelola BUMN agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Tria Sutrisna, Adhyasta Dirgantara, Muhammad Idris, Nur Jamal Shaid | Editor: Danu Damarjati, Muhammad Idris, Nur Jamal Shaid)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.