KOMPAS.com - Jadwal ganjil genap Jakarta biasanya dibagi ke dalam dua sesi dalam sehari dan berlaku hanya pada hari kerja.
Sistem ganjil genap adalah aturan yang mengharuskan mobil yang melintas, pada hari dan ruas jalan tertentu, dibatasi untuk pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian.
Baca juga: Panggung Ballon dOr 2025, Berikut Jadwal dan Daftar Nominasinya
Artinya, mobil dengan pelat berakhiran angka genap boleh melintas saat tanggal genap, sedangkan mobil dengan pelat berakhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Aturan ganjil genap dilakukan karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta.
Meski demikian, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak terkena aturan ganjil genap Jakarta, misalnya mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya.
Baca juga: Jam Ganjil Genap Jakarta Dibagi Dua Sesi dalam Sehari, Catat Waktunya
Jam ganjil genap Jakarta 18-22 Agustus
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang hari. Ada jam-jam tertentu yang mengharuskan pengendara mobil mengikuti aturan ini.
Adapun jam ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu yaitu:
- Pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta, Apa Dendanya?
Selain itu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku setiap hari dan hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat.
Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.
Daftar jalan ganjil genap Jakarta
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2025), berikut daftar 25 jalan yang kena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Cara Setting Tanda Jalan Ganjil Genap di Google Maps
Cara cek jalan ganjil genap Jakarta di Google Maps
Anda dapat mengecek rute untuk menghindari jalur ganjil genap Jakarta, atau menyesuaikan jalan mana yang bisa dilintasi dengan pelat mobil Anda.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek jalur ganjil genap Jakarta menggunakan Google Maps:
- Buka aplikasi Google Maps di di ponsel Anda.
- Buat rute perjalanan ke tempat yang ingin Anda kunjungi, pilih tujuan dan titik berangkat. Pastikan untuk memilih mobil untuk jenis kendaraannya.
- Saat rute sudah dibuat, klik ikon titik tiga yang berada di pojok kanan atas, pilih menu “Opsi/opsi perjalanan”.
- Pada bagian “Hindari tilang ganjil-genap”, pilih jenis pelat nomor mobil yang digunakan, antara ganjil atau genap.
- Klik “Selesai”.
Setelah selesai melakukan salah satu pengaturan tersebut di atas, Google Maps akan menunjukkan rute yang bisa Anda lewati berdasarkan jenis pelat nomor mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.