KOMPAS.com - Apakah boleh menggunakan make up sebelum foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Pertanyaan ini kerap muncul karena banyak orang ingin tampil rapi dan percaya diri saat difoto untuk dokumen resmi.
Selain itu, masyarakat ingin tahu aturan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait make up, apakah ada batasan atau ketentuan khusus yang harus dipatuhi saat perekaman KTP.
Meskipun terlihat sepele, kebiasaan berdandan sebelum perekaman KTP menjadi penting karena hasil foto akan digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai urusan.
Berikut jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah boleh make up sebelum foto KTP.
Baca juga: Tak Perlu Panik, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang 2025 di Luar Kota
Apakah boleh make up sebelum foto KTP?
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/10/2024), Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo Agung Hendratno mengatakan, pemohon boleh berdandan sebelum foto KTP supaya wajah terlihat menarik ketika difoto.
Sementara itu, Ditjen Dukcapil telah mengatur tata cara pengambilan foto ketika perekaman biometrik KTP dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, Ditjen Dukcapil menginstruksikan supaya setiap Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten dan kota untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan kepada masyarakat.
Baca juga: 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah
“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” ujar Dirjen Dukcapil dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga mewajibkan operator perekaman KTP supaya menunjukkan hasil foto wajah pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum proses berlanjut ke perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.
Instruksi tersebut dimaksudkan supaya hasil foto wajah di KTP menjadi lebih optimal dan meminimalkan pencetakan ulang dokumen karena tidak sesuai harapan pemohon.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Teguh.
Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Lewat Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil, Ditjen Dukcapil turut meminta sekolah untuk mengingatkan siswa supaya membawa pakaian ganti ketika petugas Dukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP bagi pemohon pemula di sekolah-sekolah.
Baju ganti diperlukan supaya siswa terlihat rapi ketika menjalani perekaman KTP.
Teguh menyampaikan, dengan tata cara pengambilan foto, perekaman KTP diharapkan berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Dengan begitu, Ditjen Dukcapil bisa mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP.
Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memedomani surat yang sudah diterbitkan dalam pelaksanaan perekaman KTP ke depan.
Baca juga: Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.