KOMPAS.com - Dalam sebuah unggahan di media sosial X, seorang warganet menceritakan bahwa penyewa tanahnya mendirikan sebuah bangunan di atasnya.
Lantas ia bingung, apakah dirinya harus membayar bangunan yang sudah didirikan di atas tanahnya itu atau tidak saat perjanjian sewa tanahnya usai.
Informasi itu diunggah oleh akun @tanya*** pada Minggu (17/8/2025).
"Guys mau tanya hukum kepemilikan tanah itu gimana? Kalo misal sender punya tanah, trus tanahnya itu disewain sama orang, tanahnya dibangun gedung sama orang yg nyewa, trus suatu hari sender mau gunain tanah itu buat keperluan yg lain, nasib gedung yg udah dibangun gimana? Kan kepemilikannya beda? Apa sender yg punya tanah harus beli gedung si penyewa biar bisa gunain tanah sender lagi? Tolong yg ngerti kek ginian dong bisa jelasin? Takut bapak sender yang udah sepuh ditipu sender juga nggak terlalu ngerti soal beginian, btw katany tanah yg bakal disewain itu buat program bmg pemerintah," tulis pengunggah dalam twitnya.
Hingga Rabu (20/8/2025), twit itu sudah ditayangkan sebanyak lebih dari 41.300 kali oleh pengguna X lainnya.
Baca juga: Pemuda Desainer Roblox Dirikan Negara Mini di Tanah Sengketa, Punya 400 Warga
Lalu, bagaimana pendapat pakar?
Penjelasan pengamat agraria
Lektor Kepala sekaligus staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H mengatakan, jika terjadi hal seperti pada twit tersebut, ada baiknya sesuai kesepakatan kedua pihak.
"Tergantung kesepakatan para pihak, yakni pemilik tanah dan penyewa," ujar Suparjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, setiap rencana terkait tanah dan bangunan harus diperjanjikan secara jelas.
Termasuk kesepakatan mengenai status kepemilikan bangunan di atas tanah sewa setelah masa sewanya berakhir.
"Buat tertulis dan baik sekali ada saksi RT/RW setempat. Jadi, selanjutnya ada dua saksi jika ada salah satu pihak yang ingkar akan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa seperti itu," lanjut dia.
Namun, apabila hal tersebut sudah terlanjut terjadi, atau dalam arti bangunan sudah berdiri di atas tanah tersebut, maka pemilik tanah dapat berkonsultasi ke law firm.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2025: Syarat, Durasi, dan Biayanya
Yang perlu diperhatikan sebelum menyewakan properti
Suparjo menyampaikan, kegiatan penyewaan tanah lebih luas efek negatifnya yang muncul.
Alasannya, pemilik tanah atau rumah yang disewakan cenderung abai mengenali pihak penyewa.
"Mereka biasanya abai terhadap pihak penyewa, lalu enggan berkomunikasi atau koordinasi dengan RT/RW setempat," ucap Suparjo.
Agar kejadian serupa tidak terulang, ada baiknya pemilik properti mengenali calon penyewanya terlebih dulu.
Apabila ternyata dari pihak penyewa berperilaku buruk, bahkan terlibat kriminal atau ingkar dengan ucapan kesepakatan awal (tidak ada perjanjian tertulis, plus minus saksi-saksi), maka akan runyam bagi pemilik tanah atau bangunan.
Tetapi, jika tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada saksi, maka urusannya akan runyam pula.
"Harus berurusan dengan polisi atau harus berperkara di pengadilan dengan kondisi lemah bukti-bukti tertulis dan tidak ada saksi-saksi," kata Suparjo.
Baca juga: Tips dari BPN agar Tanah Nganggur 2 Tahun Tak Disita Negara, Bagaimana Caranya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.