Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silfester Matutina Ajukan PK, Bisakah Hentikan Eksekusi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025)
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla kembali jadi sorotan publik. 

Namun, sidang yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda karena alasan sakit.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa pengadilan menerima surat permohonan karena Silfester tidak dapat hadir.

"Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit," ucapnya di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 6 Fakta Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla, Siap Jalani Hukuman

Oleh karena itu, sidang dijadwalkan ulang pada 27 Agustus mendatang.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan Silfester mengalami gejala tifus. 

"Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus," katanya.

Lantas, apakah sidang PK ini dapat membatalkan eksekusi yang harusnya dilakukan Kejaksaan terhadap Silfester?

Sejak kapan harusnya Silfester menjalani hukuman?

Silfester divonis 1,5 tahun penjara karena mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. 

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, tetapi enam tahun berlalu eksekusi belum juga dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Tim Advokasi Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada alasan Silfester tidak dieksekusi. 

"Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," kata Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Atas dasar itu, tim hukum melaporkan Kejari Jaksel ke Kejagung pada 15 Agustus lalu.

Baca juga: Silfester Matutina Fitnah JK dan Belum Dipenjara, Bagaimana Awal Masalahnya?

Apakah PK berpengaruh terhadap eksekusi?

Kejaksaan Agung menegaskan pengajuan PK tidak otomatis menghentikan eksekusi. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, eksekusi harusnya dilaksanakan sebelum jadwal sidang.

"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus 2025 untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang. 

Lebih lanjut, ia menegaskan eksekusi tetap harus dilaksanakan. 

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan juga mengingatkan agar tidak menunggu hasil PK. 

"Eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Kalau menunggu putusan PK, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Komisioner Nurokhman, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Silfester Matutina yang Fitnah Jusuf Kalla, Belum Ditahan sejak Divonis 2019

Apa kata DPR dan Peradi?

Mandeknya eksekusi Silfester turut dikritik DPR. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan harus ada persamaan di mata hukum.

Sehingga Silfester seharusnya segera dieksekusi untuk menjalani hukumannya. 

"Kita minta (Silfester) untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Tandra, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Di sisi lain, sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan melihat perkara ini sudah kedaluwarsa. 

"Sebenarnya kalau mengacu kepada Pasal 84 dan 85 KUHP, ini sudah daluwarsa. Jadi saya rasa tidak perlu lagi kita bicarakan, karena ini sudah melewati masa daluwarsa," kata Ade Darmawan. 

Meski demikian, Ade menyebut Silfester tidak akan lari dari hukum. 

"Saya kenal beliau, beliau adalah orang yang gentleman. Saya rasa dia tidak akan menghindar dari hukum," katanya.

Baca juga: Kronologi Eksekusi Ronald Tannur di Surabaya, Sempat Bebas Kini Dipenjara

Apakah perdamaian menghapus vonis?

Silfester mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. 

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," ucapnya.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan perdamaian tidak bisa membatalkan putusan pengadilan. 

"Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata Anang Supriatna.

Sementara itu, sidang PK Silfester akan dilanjutkan pada 27 Agustus. 

Namun, secara hukum, eksekusi vonis 1,5 tahun penjara tetap harus dilakukan karena putusan sudah inkrah sejak 2019.

Kasus ini sekaligus membuka perdebatan soal konsistensi hukum di Indonesia, khususnya terkait kepastian eksekusi putusan pengadilan.

(Sumber: Kompas.com/Hanifah Salsabila, Irfan Kamil, Rizal Setyo Nugroho, Syakirun Ni'Am| Editor: Fitria Chusna Farisa, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho Danu Damarjati)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi