KOMPAS.com - Pekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta tanpa perlu melampirkan paklaring.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, sebagai pengganti paklaring, peserta bisa menggunakan dokumen lain untuk pencairan JHT.
Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Selain paklaring, bisa menggunakan bukti lain seperti slip gaji, kartu identitas karyawan (ID card), maupun dokumen lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com (15/2/2025).
Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?
Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Syarat klaim JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring
Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, dapat melakukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dia menjelaskan, proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, terhitung sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Selain paklaring, ada beberapa dokumen lain yang diperlukan untuk melakukan klaim JHT di bawah 10 juta, meliputi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
"Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT," jelas dia.
"Hal ini penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak dan manfaat tersebut diberikan kepada orang yang benar dan tepat," tambahnya.
Oni mengingatkan, JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.
Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan selesai.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?
Cara klaim JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring via ponsel
Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring via ponsel:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan "Login" atau "Buat akun baru"
- Pada beranda aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Setelah itu, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah benar, klik tombol "Sudah"
- Setelah itu, lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik dengan menekan tombol “Ambil Foto” sesuai ketentuan
- Isi data tambahan seperti NPWP (opsional), nama bank, serta nomor rekening aktif. Klik “Selanjutnya”
- Pada laman berikutnya akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi".
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.