KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik pelanggan PLN untuk keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri untuk bulan Agustus 2025.
Tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama.
Pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sedangkan pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Lantas, berapa besaran tarif listrik yang berlaku pada 25-31 Agustus 2025?
Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN
Tarif listrik 25-31 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri
Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).
Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter
Selain non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah mengenai tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Darmawan melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/7/2025).
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” imbuhnya.
Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN
Berikut ini rincian lengkap tarif listrik rumah tangga, bisnis, dan industri pada 25-31 Agustus 2025:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Cara Cek Riwayat Pemakaian Listrik Token dan Pascabayar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Baca juga: PLN Ungkap Cara Hitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan, Pelanggan Perlu Tahu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.