KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.
Penghargaan tersebut diberikan pada upacara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Prabowo memberikan penghargaan kepada Teddy karena dinilai memiliki kontribusi besar di bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara, penghargaan untuk Haji Isam diberikan karena kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui bisnisnya yang menciptakan banyak lapangan kerja.
Lantas, apa sebenarnya Bintang Mahaputera Utama?
Apa itu Bintang Mahaputera Utama?
Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera Utama merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Baca juga: Apa Arti 50 Bintang yang Ada di Bendera Amerika Serikat? Ini Maknanya
Adapun tanda kehormatan bintang, terdiri atas bintang sipil dan bintang militer. Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera sendiri terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya.
Baca juga: Sosok Lucky Avianto: Jenderal Bintang 2 yang Pimpin Operasi Habema, Lumpuhkan 8 OPM
Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.
Selain itu, tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.
Bintang Mahaputera juga dilengkapi dengan miniatur yang dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri.
Diketahui, ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan tersebut, tetapi boleh menyimpannya.
Baca juga: 5 Tokoh yang Dianugerahi Jenderal Bintang 4 oleh Prabowo, Siapa Saja?
Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 4 Digadang-gadang Jadi Wakil Panglima TNI, Siapa Saja?
Sementara itu, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Memiliki pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Enam Jenderal Bintang 2 Ditunjuk Jadi Pangdam Baru, Kapuspen Kristomei Masuk Daftar
Hak dan kewajiban penerima Bintang Mahaputera
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Baca juga: Sosok Ahmad Rizal Ramdhani, Jenderal Bintang 3 TNI yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Sementara, kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Novianti Setuningsih, Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.