Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi hingga Rp 230 Juta Per Bulan, Siapa yang Menentukan Gaji DPR?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi Gedung DPR. Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. Gaji dan tunjangan DPR 2025. Gaji DPR. Tunjangan DPR.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.

Salah satu yang mencolok adalah tunjangan beras, yang sebelumnya sekitar Rp 10 juta, kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan. Begitu pula dengan tunjangan bensin, dari kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.

Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mungkinkah DPR Dibubarkan?

“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025).

Di tengah kenaikan berbagai tunjangan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.

Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?

Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru

Siapa yang menentukan gaji DPR?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR? 

Baca juga: [POPULER TREN] Apakah Mungkin DPR Dibubarkan? | Immanuel Ebenezer Tak Pantas Dapat Amnesti

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Rp 50 Juta Bermasalah, Kenapa?

Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Baca juga: Demo 25 Agustus 2025 di DPR RI: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Keluhkan Ekonomi

Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat. Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:

Baca juga: Demo 25 Agustus di Depan DPR Ricuh, Dua Orang Terluka

1. Tunjangan melekat
  • Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan:
    • Rp 18.900.000 (ketua)
    • Rp 15.600.000 (wakil ketua)
    • Rp 9.700.000 (anggota)
  • Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
  • Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.

Baca juga: Demo 25 Agustus 2025 di Gedung DPR, Apa Saja Tuntutannya?

2. Tunjangan lain
  • Tunjangan kehormatan:
    • Rp 6.690.000 (ketua)
    • Rp 6.450.000 (wakil ketua)
    • Rp 5.580.000 (anggota)
  • Tunjangan komunikasi:
    • Rp 16.468.000 (ketua)
    • Rp 16.009.000 (wakil ketua)
    • Rp 15.554.000 (anggota)
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
    • Rp 5.250.000 (ketua)
    • Rp 4.500.000 (wakil ketua)
    • Rp 3.750.000 (anggota)
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00
3. Biaya Perjalanan Dinas
  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Baca juga: Demo 25 Agustus di Depan DPR Ricuh, Dua Orang Terluka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi