Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tak Akan Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Setelah Oktober 2025, Apa Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
dpr.go.id/vel
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setelah Oktober 2025.

Menurutnya, tunjangan tersebut diberikan setiap bulan selama satu tahun, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Fasilitas itu menjadi pengganti rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas yang tidak lagi disediakan bagi anggota DPR periode 2024–2029.

Dasco menjelaskan, tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan diberikan dengan mekanisme angsuran karena anggaran tidak mencukupi jika harus dibayarkan sekaligus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Ketua Harian Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru

Tunjangan Rp 50 juta untuk biaya kontrak rumah

Meski tidak akan diberikan kepada anggota DPR setelah Oktober 2025, tunjangan perumahan Rp 50 juta bakal dialokasikan untuk biaya kontrak rumah jabatan anggota selama lima tahun untuk anggota dewan periode 2024–2029.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan lagi melihat pos tunjangan perumahan dalam daftar penerimaan anggota DPR mulai November 2025.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

“Memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka diangsur selama setahun. Itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” tambahnya.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?

Awal mula anggota DPR dapat tunjangan perumahan Rp 50 juta

Pemberian tunjangan rumah Rp 50 juta tidak bisa dilepaskan dari keputusan DPR yang tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas kepada para anggotanya mulai Oktober 2024.

Fasilitas rumah dinas ditiadakan karena sebagian besar RJA yang ada dinilai sudah parah dan tidak layak untuk ditempati.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, peniadaan fasilitas rumah dinas merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota DPR.

Sementara itu, rumah dinas yang sempat dipakai anggota DPR periode sebelumnya dikembalikan kepada negara.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Setelah meniadakan fasilitas rumah dinas, DPR mengidentifikasi biaya sewa rumah di beberapa wilayah, seperti Semanggi, Senayan, termasuk Jabodetabek guna menentukan besaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan.

DPR juga bekerja sama dengan appraisal atau penilai untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji,” pungkas Indra.

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Rp 50 Juta Bermasalah, Kenapa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi