Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Kelompok Ini Diimbau Pakai Non-subsidi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
JATIM - Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Kelompok Ini Diimbau untuk Tak Gunakan
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian Liqufied Petroleum Gas atau LPG 3 kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK)," kata dia, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, Bahlil mengaku saat ini masih menyusun detail teknis terkait syarat dan cara membeli gas LPG 3 kg pakai KTP.

Sembari menyusun aturan teknis, Bahlil mengimbau kepada sejumlah golongan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dengan tidak membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang dilarang menggunakan dan membeli gas LPG 3 kg?

Baca juga: Beredar Narasi Harga LPG 3 Kg Naik, Ini Kata Pertamina

Kelompok yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg

Bahlil menyampaikan, terdapat beberapa kelompok yang diimbau untuk tidak menggunakan maupun membeli gas LPG 3 kg.

Sebab, gas LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui program subsidi LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.

"Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com (15/7/2025), setidaknya ada 9 kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Hal itu sebagaimana mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Baca juga: Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg mulai 2026, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Berdasarkan aturan tersebut, berikut kelompok yang disarankan tidak menggunakan gas LPG 3 kg:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.

Selain 8 kelompok di atas, beberapa daerah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, salah satunya di Jawa Tengah.

Baca juga: Harga Gas LPG 3 kg Akan Diseragamkan, Begini Fakta Beda Harga di Jakarta hingga Jawa Timur

Kelompok yang berhak pakai LPG 3 kg

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg.

Berikut daftarnya:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak memiliki kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg:

  • Rumah makan atau warung makan
  • Kedai makanan
  • Penyedia makanan keliling
  • Kedai minuman
  • Rumah atau kedai obat tradisional
  • Penyedia minuman keliling atau tempat tidak tetap.

Baca juga: Pengecer Kini Bisa Kembali Jual LPG 3 Kg, Pertamina Akan Bantu Daftarkan Jadi Subpangkalan Tanpa Biaya

3. Petani sasaran

Petani sasaran adalah kelompok petani yang telah mendapat bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Mereka yang termasuk kelompok ini merupakan petani dengan lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang ukurannya paling besar adalah 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi