KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Melihat Urgensi Perubahan BP Haji Menjadi Kementerian...
Undang-undang tersebut kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebab, salah satu poin utama dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Ada sejumlah poin-poin yang disepakati dalam pembahasan RUU penyelenggaraan haji dan umrah tersebut, apa saja?
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: dari Jokowi Bertemu MBS hingga Yaqut Diperiksa KPK
Poin-poin kesepakatan pengesahan RUU Haji dan Umrah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin-poin kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah, antara lain:
- Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- Mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait;
- Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia;
- Penambahan kuota haji tambahan;
- Pengaturan pemanfaatan sisa kuota;
- Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji nonkuota.
- Pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jamaah haji;
- Mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian;
- Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Baca juga: BP Haji akan Jadi Kementerian, Apa Perlunya dan Sejauh Mana Prosesnya?
Supratman menegaskan bahwa penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 diperlukan.
Itu bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Tentunya, secara keseluruhan dapat sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jamaah haji dan umrah.
Baca juga: Masa Tunggu Haji Indonesia Paling Lama 47 Tahun, Negara Lain sampai Seabad
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.