KOMPAS.com - Kebocoran arus listrik di rumah tangga bisa menjadi masalah serius.
Sayangnya, kebocoran listrik ini sering kali tidak disadari dan dianggap sepele.
Arus listrik yang bocor dan mengalir tidak seharusnya bisa menimbulkan korsleting yang berbahaya.
Tak hanya itu, kebocoran listrik juga bisa menyebabkan denda dan lonjakan tagihan bulanan PLN.
Lantas, bagaimana cara mengecek kebocoran arus listrik di rumah?
Baca juga: Harga Token Listrik PLN per kWh untuk Tanggal 25-31 Agustus 2025
Cara cek kebocoran listrik rumah tangga
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari mengatakan, cara cek kebocoran arus listrik dapat dilakukan secara sederhana.
Masing-masing pelanggan bahkan bisa mengeceknya secara mandiri melalui kWh meter yang terpasang di rumah.
Kebocoran listrik di rumah ditandai dengan kWh meter yang berwarna kuning atau orange.
"Ini merupakan indikasi awal terjadinya kebocoran listrik," kata Dana, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Jika kWh meter di rumah menunjukkan warna kuning atau oranye, Dana mengimbau agar pelanggan segera menelepon layanan PLN.
Layanan PLN dapat dihubungi melalui contact center di nomor 123.
"Telepon layanan PLN dan minta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sarannya.
Baca juga: Token Listrik Rp 200.000 untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Habis Berapa Hari?
Penyebab kebocoran listrik di rumah
Dikutip dari Kompas.com (13/8/2024), kebocoran listrik bisa disebabkan karena dua faktor.
Pertama, kabel instalasi listrik di rumah sudah berumur, sehingga menyebabkan penurunan fungsi.
Kondisi seperti ini bisa menyebabkan kekuatan dielektrik kabel atau instalasi di rumah melemah. Akibatnya, kemampuan kabel menghantarkan listrik menjadi tidak optimal.
Kekuatan dielektrik adalah fungsi kabel dalam menghantarkan arus listrik.
Faktor berikutnya adalah sambungan instalasi yang tidak sesuai.
Selain menyebabkan tagihan listrik membengkak per bulannya, sambungan instalasi yang tidak sesuai juga bisa berakibat pengenaan denda.
"Agar tidak dikenai denda adalah jangan sampai kita melakukan tindak-tindakan, upaya, dan modifikasi kWh meter untuk memperbaruhi pengukuran energi dan pembatas daya," tandas Dana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.