KOMPAS.com - Isu mengenai tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, sejumlah pihak menganggap kebijakan tersebut tidak pantas di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas.
Untuk diketahui, tunjangan perumahan diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sebelumnya pernah disediakan negara untuk para anggota DPR.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai anggota DPR berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Terutama karena menggantikan pemberian rumah dinas.
“Memang sebagai pejabat negara dia (anggota DPR) berhak mendapatkan perumahan, peraturannya seperti itu. Nah, sekarang dari pemberian rumah menjadi uang tunai,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2025).
Hal itu penting mengingat mereka merupakan pejabat negara. Meski demikian, dia mengatakan bahwa, jumlah tunjangan yang diberikan hitungannya harus jelas.
Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Rp 50 Juta Bermasalah, Kenapa?
“Itu harus ada appraisalnya, rumah yang seperti apa. Kan bukan istana yang disewa, rumah.” ujar Agus.
“Jadi, tunjangan itu harus di appraisal, berapa sih sewa rumah? Kalau sebulan berapa, 5 juta? 10 juta? Ya sudah cukup lah. Jadi, bukan 50 juta, terlalu banyak,” lanjutnya.
Agus menyebut, pemberian tunjangan uang untuk menggantikan rumah dinas sudah tepat, hanya saja harus ada hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Baca juga: Daftar Tunjangan Anggota DPR yang Alami Kenaikan: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta
“Iya tepat, cuman besarnya. Angka 50 juta dari mana? Kalau pejabat negara berhak dapat rumah, berhak, itu ada aturannya kok. Saya berangkat dari aturannya saja,” pungkas Agus.
“Makanya di appraisal aja. Kan banyak tuh appraisal publik. Umumkan sekian, masyarakat paham kok. Mereka pejabat, mereka berhak, tapi jangan gila-gilaan gitu,” tambahnya.
Anggota DPR tak terima tunjangan rumah Rp 50 Juta setelah Oktober 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
Dia mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
"Jadi, setelah Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta
Dasco menyampaikan, tunjangan rumah yang diberikan selama satu tahun tersebut dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun,yakni periode 2024-2029.
"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025," jelas Dasco.
"Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Tak Akan Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Setelah Oktober 2025, Apa Alasannya
Dengan demikian, kata Dasco, angka Rp 50 juta untuk tunjangan rumah tidak akan ada lagi di daftar tunjangan anggota DPR di November 2025.
Untuk diketahui, kebijakan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR RI telah diberlakukan sejak Oktober 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.