KOMPAS.com - Pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi menempuh jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Nurul Azizah Rosiade atau yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha.
Permohonan cerai talak itu diajukan secara diam-diam di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, sejak 1 Agustus 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (11/8/2025). Namun yang mengejutkan, proses perceraian pasangan yang kerap menjadi sorotan publik itu berjalan sangat cepat.
Dalam waktu singkat, hanya dua kali persidangan, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan.
Baca juga: Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Ini 7 Fakta Sidang Perdananya
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa percepatan tersebut dimungkinkan karena sidang diputus secara verstek.
“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Dari awal tergugat tidak pernah datang, sehingga majelis hakim bisa langsung menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya,” ujar Sholahudin dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Dengan demikian, putusan cerai antara Arhan dan Azizah tidak melalui rangkaian panjang sidang pembuktian, melainkan diputus berdasarkan ketidakhadiran pihak tergugat.
Lantas, apa itu cerai secara verstek yang dialami Azizah-Arhan dalam sidang perceraiannya?
Apa itu cerai secara verstek?
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan pesepak bola Pratama Arhan terhadap istrinya, Azizah Salsha.
Putusan dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025), setelah majelis hakim memastikan pihak tergugat sama sekali tidak pernah hadir dalam proses persidangan.
Baca juga: Perjalanan Gugatan Cerai Andre Taulany: Dua Kali Ditolak, Anak Minta Damai
M. Sholahudin menjelaskan, kunci dari cepatnya proses ini adalah mekanisme verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Menurutnya, sejak sidang pertama digelar, Azizah Salsha maupun kuasa hukumnya tidak pernah muncul di pengadilan.
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujar Sholahudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
“Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” tegasnya.
Dengan putusan verstek tersebut, proses perceraian Arhan dan Azizah berlangsung jauh lebih singkat dibanding perkara pada umumnya, hanya melalui dua kali sidang sebelum hakim mengetuk palu perceraian.
Baca juga: [POPULER TREN] Harga Token Listrik 11-17 Agustus | Suami-Istri Cerai dan Rebutan 29 Ayam
Mekanisme hukum dalam putusan verstek
Dilansir dari Kompas.com (26/3/2022), dalam sistem peradilan Indonesia, mekanisme verstek memiliki peran penting dalam mempercepat proses persidangan, termasuk perkara perceraian.
Hal ini diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Jika pihak penggugat atau kuasanya tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah, maka gugatan dianggap gugur.
Namun, penggugat tetap berhak mengajukan kembali perkara serupa, asalkan membayar ulang biaya perkara yang sebelumnya hangus.
Baca juga: Apa Itu Co-parenting dan Bagaimana Cara Orang Tua Cerai Menjalankannya? Ini Kata Psikolog
Sebaliknya, bila pihak tergugat atau kuasanya sama sekali tidak datang ke persidangan, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek atau in absensia, putusan tanpa kehadiran.
Pasal 125 HIR menegaskan:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak menyuruh wakil hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali bila pengadilan menilai gugatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak beralasan,” bunyi pasal tersebut.
Mahkamah Agung juga menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1964, bahwa putusan verstek bisa dijatuhkan sejak sidang kedua. Dengan demikian, semua permohonan penggugat dapat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat.
Baca juga: Seorang Wanita Gugat Cerai Usai ChatGPT Ramalkan Perselingkuhan Suami via Ampas Kopi
Meski demikian, hukum tetap memberikan ruang perlawanan. Tergugat yang tidak setuju dengan putusan verstek bisa mengajukan verzet atau perlawanan.
Berdasarkan Pasal 129 HIR, verzet harus diajukan paling lambat 14 hari sejak putusan diberitahukan. Proses ini kemudian diperiksa kembali seperti perkara perdata biasa.
Namun, bila tergugat tidak menempuh jalur verzet, maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Artinya, gugatan penggugat sah dikabulkan sepenuhnya.
Baca juga: Baru Terungkap Seminggu Ini, Adjie Pangestu hingga Fachri Albar Cerai Diam-diam
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Disya Shaliha, Issha Harrum| Editor: Ira Gita Natalia Sembiring, Tri Susanto Setiawan, Nibras Nida Nailufar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.