KOMPAS.com - Dewan Perwakilan rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang pada Selasa (26/8/2025).
Perubahan ini sekaligus mengubah kelembagaan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, adanya kementerian baru ini diharapkan akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji, akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
Namun, belakangan wacana soal tenaga kerja atau pegawai Kementerian Haji dan Umrah terbuka bagi lintas agama.
Baca juga: BP Haji Jadi Kementerian, Siapa Menteri Haji dan Umrah? Ini Jawaban Istana
Penjelasan BP Haji
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pegawai atau ASN yang non-Muslim tidak akan menjadi petugas haji.
"Pemilihan petugas haji lintas agama ini bukan untuk menjadi petugas haji, tapi ASN Kementerian Haji," kata Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
"Kalau petugas yang bertugas di Tanah Haram ya harus sesuai syariat Islam," lanjut dia.
Menurutnya, ASN Kementerian Haji yang non-Muslim nantinya bertugas dalam pelayanan persiapan penyelenggaraan haji, seperti administrasi, IT, atau hal-hal yang berkaitan dengan bidang sosial dan ekonomi.
Baca juga: Melihat Urgensi Perubahan BP Haji Menjadi Kementerian...
Dengan begitu, ASN Kementerian Haji yang non-Muslim tidak bisa mengerjakan tugas yang dibatasi oleh syariat Islam.
"Tugas-tugas yang dibatasi oleh syariat tentu tidak bisa," lanjut dia.
Dahnil mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah saat ini telah memiliki pegawai non-Muslim yang bertugas dalam bidang IT.
"Saat ini saja di BP Haji, ASN IT kami ada yang beragama Kristen," ujarnya.
Selain itu, pegawai BP Haji yang non-Muslin juga turut membantu mempersiapkan keberangkatan haji, seperti di NTT, Papua, dan wilayah lainnya.
Baca juga: Daftar 23 Kementerian Baru di Era Presiden Prabowo, Terkini Kementerian Haji dan Umrah
Pertimbangan BP Haji
Ia menjelaskan, pemilihan pegawai non-Muslim dengan didasarkan atas profesionalisme, kompetensi medis, dan teknis.
"Pertimbangannya adalah profesionalisme, kompetensi medis, teknis, dan tentu semangat gotong royong antar umat sesuai dengan nilai ta'awun (tolong menolong) dan tasamuh (toleransi) dalam Islam," kata Dahnil.
Apalagi, visi Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
Menurutnya, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi harus memberikan hasil yang inklusif.
Baca juga: Resmi, DPR Sahkan RUU Haji Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin yang Disepakati
Persiapan penyelenggaraan haji 2026
Setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil menuturkan, pihaknya akan melakukan terobosan baru dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
Nantinya, data jamaah haji akan diaudit ulang dan dipastikan transparan serta bebas praktik fraud.
"Kami akan menerapkan manasik kesehatan, bukan hanya manasik ibadah, untuk memastikan jemaah haji kita fit ketika berangkat," kata Dahnil.
"Penerapan manasik kesehatan ini juga bertujuan untuk menekan potensi kematian jamaah yang saat ini masih relatif tinggi dibandingkan negara lain," sambungnya.
Tak hanya itu, Kementerian Haji dan Umrah juga tidak lagi menggunakan 8 syarikah untuk melayani jamaah di Arab Saudi, tetapi hanya 2-3 syarikah.
Baca juga: BP Haji Akan Buka Rekrutmen untuk Haji 2026, Terbuka Lintas Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.