Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perceraian Pratama Arhan Kilat, Kenapa Proses Pasangan Lain Bisa Berbeda?

Baca di App
Lihat Foto
instagram/pratamaarhan8
Publik dikagetkan dengan kabar proses perceraian dua publik figur yaitu Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha atau Zize di PA Tigaraksa.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Belakangan, kabar perceraian artis tengah mewarnai pemberitaan di media sosial termasuk soal rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha. 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), proses perceraian Arhan dengan Azizah Salsha bisa dibilang kilat.

Pasalnya, Arhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang pada 1 Agustus 2025. Kemudian, putusan cerai secara verstek dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025).

Situasi berbeda dialami Andre Taulany. Permohonan cerainya terhadap Rien Wartia ditolak untuk ketiga kalinya oleh PA Tigaraksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dialami Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Apa Itu Cerai secara Verstek?

Dikutip dari Kompas.com, Selasa, pihak PA Tigaraksa mengabulkan eksepsi Rien Wartia yang digugat cerai oleh Andre. Sehingga proses perceraian mereka dihentikan dan Andre harus membuat gugatan baru di wilayah termohon jika masih ingin berpisah.  

Andre sendiri sudah mengajukan permohonan cerai sejak April 2024. Namun, PA Tigaraksa tidak mengabulkannya hingga prosesnya dihentikan.

Dari dua perkara ini, terlihat perbedaan mencolok pada durasi dan hasil proses perceraian di pengadilan. Satu berjalan cepat hingga putusan, sementara yang lain berulang kali ditolak.

Lantas, apa yang menjadikan proses perceraian setiap pasangan memakan waktu yang berbeda? 

Apa alasan proses cerai memakan waktu berbeda?

Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, memaparkan bahwa ada banyak hal yang menentukan lama proses perceraian. 

"Lama suatu proses perceraian ditentukan banyak hal," ujar Anjar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/8/2025). 

Hal-hal yang menjadi faktor penentu kelancaran proses perceraian antara lain seperti petitum atau jumlah gugatan hingga apa yang terjadi dalam proses persidangan itu sendiri.

Pengadilan membutuhkan waktu untuk membuktikan dalil-dalil yang ada untuk menjatuhkan putusan. Belum lagi jika pihak pemohon dan termohon memberikan sangkalan selama proses persidangan. 

Selain itu, ada juga faktor seperti jeda antar persidangan dan jumlah sidang yang dibutuhkan juga menentukan lamanya proses perceraian. 

"Misal jumlah petitum, alasan yang dipakai untuk mengajukan perceraian, banyak sedikitnya alat bukti yang diajukan (seperti saksi), dalil-dalil yang bisa dibuktikan dan disangkal, jeda antar persidangan, jumlah persidangan, dll," terangnya. 

Baca juga: Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Ini 7 Fakta Sidang Perdananya

Dalam perceraian Arhan dan Azizah, pihak PA Tigaraksa menjelaskan bahwa termohon tidak pernah datang ke persidangan sejak awal.

Absennya Azizah membuat sidang berjalan tanpa bantahan atau pembelaan, sehingga majelis hakim bisa langsung masuk ke tahap pembuktian lalu mengambil putusan. 

Putusan dari hakim ini merupakan izin untuk Arhan mengucap talak kepada Azizah. Kemudian, status hukum mereka baru akan sah dan resmi jika Azizah tidak mengajukan perlawanan selama 14 hari setelah putusan dibuat. 

Hal ini berbeda dengan Andre dan Erin, yang mana majelis hakim tidak bisa membuktikan adanya ketidakcocokan sebagai alasan gugatan. 

Apakah gugatan cerai yang ditolak bisa diajukan kembali?

Dalam hal ini, Anjar menjelaskan bahwa bisa tidaknya penggugat mengajukan gugatan kembali tergantung pada putusan hakim.

Jika berdasarkan pemeriksaan pokok perkara dan substansi diputuskan asas ne bis in idem, maka gugatan tidak bisa dilanjutkan atau diajukan kembali.

"Kalau terkait penolakan, nah selama itu sudah diperiksa pokok perkaranya atau substansinya, maka akan terkena asas nebis in idem, tidak bisa diajukan lagi," kata Anjar.

Namun jika masih dalam taraf eksepsi, gugatan cerai masih bisa diajukan kembali.

"Jika itu masih taraf eksepsi, bisa diajukan berulang kali walau sudah ditolak berkali-kali," pungkasnya. 

Baca juga: Perjalanan Gugatan Cerai Andre Taulany: Dua Kali Ditolak, Anak Minta Damai

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi