KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas soal nasabah yang rekeningnya pasif atau nganggur bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Rekening Pasif Bisa Kena SP2DK? Kok Bisa! SP2DK itu semacam “surat cinta” dari Ditjen Pajak buat klarifikasi data keuangan kamu. Dan yes… rekening pasif pun bisa jadi sasaran kalau ada yang mencurigakan," tulis unggahan @pajak******, Minggu (24/8/2025).
Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa nomor rekening yang menjadi sasaran SP2DK adalah rekening dengan berisi saldo tetapi tidak sesuai dengan SPT.
SP2DK juga bisa diberikan karena adanya transaksi yang masuk secara rutin ke nomor rekening tapi tidak pernah dicatat.
Bisa pula disebabkan karena saldo yang semakin bertambah padahal pemilik nomor rekening tidak memiliki usaha.
Lantas, benarkah rekening nganggur bisa menyebabkan nasabah menerima SP2DK dari Ditjen Pajak?
Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Lengkapi Syarat Ini
Penerbitan SP2DK tidak berdasarkan aktivitas rekening
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Surat tersebut dikirimkan kepada wajib pajak atau disampaikan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan/visit.
Meski demikian, Rosmauli memastikan bahwa penerbitan SP2DK tidak mengacu pada aktivitas nomor rekening.
"SP2DK dikirimkan ke wajib pajak karena dibutuhkan klarifikasi. Jadi tidak mengacu ke kondisi rekening," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: DJP Kejar Pajak lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil
Dikutip dari laman pajak, SP2DK diterbitkan melalui analisis berbasis data dan sistem yang diterima Kantor Pelayanan Pajak.
Selama ini, Kantor Pelayanan Pajak menerima data, baik data internal dari pelaporan SPT wajib pajak maupun data eksternal dari pihak lain, seperti bank, perusahaan leasing, pemerintah daerah, dan sebagainya.
Data tersebut kemudian diolah dan dilakukan analisis.
Apabila data yang diterima Kantor Pelayanan Pajak tidak sesuai dengan data yang telah dilaporkan wajib pajak, akan diterbitkan SP2DK.
Penerbitan SP2DK juga dilakukan melalui pertimbangan dari petugas guna memastikan bahwa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BCA Buka Suara soal Pembukaan Mutasi Rekening Nikita Mirzani di Persidangan
Penyebab wajib pajak mendapat SP2DK
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan, SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Surat ini diterbitkan apabila terdapat dugaan belum terpenuhnya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"SP2DK diterbitkan karena adanya perbedaan data antara data yang dimiliki kantor pajak dengan data yang disampaikan wajib pajak," jelas Rosmauli.
Oleh karena itu, wajib pajak diberikan ruang untuk memberikan penjelasan atas data tersebut.
"Jadi, SP2DK merupakan sarana klarifikasi," kata dia.
Wajib pajak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas SP2DK paling lambat 14 hari setelah surat tersebut dikirimkan atau setelah tanggal penyampaian surat.
Klarifikasi bisa disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau melalui surat dengan menyertakan dokumen pendukungnya.
Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi, kantor pajak akan memberikan perpanjangan jangka waktu melalui kunjungan ke tempat usaha wajib pajak atau mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: PPATK Bantah Pembukaan Rekening Dormant yang Diblokir Harus Bayar Rp 100.000
Apa yang harus dilakukan ketika menerima SP2DK?
Wajib pajak diimbau tidak perlu khawatir saat menerima SP2DK.
Pasalnya, surat tersebut sifatnya hanya meminta keterangan atau penjelasan atas data dari pihak ketiga yang diterima oleh kantor pajak.
Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak saat menerima SP2DK:
1. Baca dengan teliti isi SP2DKPastikan SP2DK memiliki kepala surat (kop) dari kantor pajak setempat dan ditandatangani oleh kepala kantor.
Selain itu, surat tersebut juga merinci jenis dan jumlah data yang perlu diklarifikasi, serta nomor telepon Account Representative (AR) sebagai narahubung jika diperlukan.
Apabila wajib pajak masih ragu akan keabsahan surat tersebut, segera menghubungi nomor telepon kantor pajak setempat.
Baca juga: 5 Ciri Rekening Dormant Berpotensi Diblokir PPATK, Ini Solusinya
2. Cari tahu aspek perpajakan atas data yang akan diklarifikasiJika wajib pajak memiliki uang lebih, disarankan untuk menggunakan konsultan pajak resmi yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
Namun, jika kemampuannya terbatas, wajib pajak bisa berkonsultasi ke penyedia jasa konsultasi gratis, seperti tax center yang ada di beberapa perguruan tinggi.
Wajib pajak juga bisa berkonsultasi ke help desk di kantor pajak setempat.
3. Siapkan dokumen pendukungMempersiapkan semua dokumen pendukung bisa mempermudah dan mempercepat proses konseling atau wawancara.
Jika data benar dan diakui oleh wajib pajak, AR akan membantu menghitung pajak yang terutang dan membimbing bagaimana cara melakukan penbayaran pajak dan pembetulan SPT Tahunan.
Sebaliknya, jika data keliru dan wajib pajak bisa membuktikannya, proses permintaan penjelasan atau klarifikasi dianggap selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.