Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Temuan KPK soal Kasus Korupsi Haji 2024, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi temuan KPK soal kasus dugaan korupsi haji 2024, yang meliputi kuota haji, biaya haji, dan katering haji.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan dari dugaan kasus Korupsi Haji 2024 dalam Kementerian Agama (Kemenag).

Temuan tersebut mencakup indikasi penyalahgunaan anggaran, praktik mark-up biaya, hingga potensi keterlibatan sejumlah pejabat dalam pengelolaan dana haji.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengingat ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan jemaah asal Indonesia.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji, Kerugian Capai Rp 300 Miliar

Lalu, apa saja temuan KPK sejauh ini terkait dugaan kasus korupsi haji 2024?

Temuan KPK soal dugaan kasus korupsi haji

Lembaga anti-rasuah ini telah menyelidiki kasus dugaan korupsi haji 2024 dan menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menghasilkan sejumlah temuan dari penggeledahan tersebut.

Namun, KPK membutuhkan klarifikasi dari Yaqut terkait hasil temuan tersebut.

Berikut beberapa temuan terkait kasus korupsi haji 2024 yang dirangkum Kompas.com hingga Kamis (28/8/2025):

1. Penyelewengan kuota haji

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600). Namun, Kemenag justru membaginya rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Seharusnya 92 persen dengan 8 persen. Ini justru 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (20/8/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Akibatnya, 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre hingga 14 tahun gagal berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Untuk memperlancar penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: Mengapa Pejabat Masih Saja Korupsi padahal Sudah Kaya?

2. Mark-up harga haji khusus

KPK juga menemukan dugaan mark-up biaya haji khusus dan furoda.

Dikutip dari Kompas.com, kuota haji khusus dijual seharga Rp 200 juta–Rp 300 juta per orang, sementara haji furoda bisa mencapai Rp 1 miliar per orang.

Padahal, menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), biaya resmi haji khusus 2024 sekitar Rp 160 juta, sedangkan furoda Rp 373 juta.

Baca juga: Albania Ingin Gantikan Pejabat yang Terbukti Korupsi dengan AI

3. Setoran dana timbal balik

KPK menduga ada setoran dana timbal balik dari travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota khusus yang terjual.

Besaran setoran diperkirakan 2.600–7.000 dollar AS atau Rp 42,4 juta–Rp 114,2 juta per kuota.

4. Korupsi katering haji

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025), Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan adanya pungutan dana pada pengadaan katering haji 2025.

Biaya makan jemaah per hari ditetapkan Rp 173.000 untuk tiga kali makan. Namun, ICW menduga ada pungutan Rp 3.400 per kali makan atau Rp 10.000 per hari per jemaah, dengan potensi kerugian Rp 51,03 miliar.

Selain itu, ICW menilai jemaah mengalami pengurangan porsi makan sekitar Rp 17.000 sekali makan. Jika dikalikan seluruh jemaah, potensi kerugian negara mencapai Rp 255,18 miliar.

Dengan demikian, total dugaan kerugian negara akibat pungutan dan pengurangan spesifikasi makanan mencapai Rp 306,21 miliar.

ICW juga menyoroti menu katering yang tidak sesuai Angka Kecukupan Energi (AKE), dengan porsi hanya 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Bebas Bersyarat Setya Novanto Bisa Hilangkan Efek Jera Pelaku Korupsi

Total kerugian negara yang muncul dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Robertus Belarminus, Jessi Carina, Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi