KOMPAS.com - Korea Selatan resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan telepon seluler dan perangkat pintar lainnya di ruang kelas sekolah.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Maret 2026, menyusul kekhawatiran Pemerintah Korea Selatan terhadap dampak media sosial yang berlebihan di kalangan remaja.
Dengan kebijakan ini, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan gawai oleh anak di bawah umur.
Baca juga: Bawa Laptop juga Printer, Tren Cajongkok Bikin Kesal Pemilik Kafe di Korea Selatan
Menilik peran gawai pada remaja di Korea Selatan
Dilansir dari Reuters, Kamis (28/8/2025), Korea Selatan dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia.
Data Pew Research Center mencatat, sebanyak 99 persen warganya terhubung dengan internet dan 98 persen memiliki ponsel pintar. Ini merupakan angka tertinggi di antara 27 negara yang disurvei pada 2022–2023.
RUU tersebut telah diperkenalkan oleh anggota oposisi Cho Jung-hun.
Ia menyebut, larangan ponsel di ruang kelas sebagai langkah untuk meredakan kontroversi panjang terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat aturan pembatasan gawai.
“Kecanduan generasi muda terhadap media sosial sudah pada tingkat serius. Banyak anak bermain Instagram hingga larut malam, bahkan sampai jam dua atau tiga pagi,” ujar Cho Jung-hun.
Tingkat kecanduan juga dibuktikan berdasarkan survei Kementerian Pendidikan pada 2024.
Dalam survei menunjukkan, sebanyak 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.
Sementara, 22 persen dari mereka merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun medsos mereka.
Baca juga: 90 Menit Tidak Melakukan Apa-apa Jadi Ajang Perlombaan di Korea Selatan
Pengecualian
Meski begitu, undang-undang tetap memberi pengecualian dalam penggunaan gawai pada anak sekolah.
Dikutip dari Sky News, Rabu (27/8/2025), pelajar yang diperbolehkan tetap menggunakan gawai pada tahun depan adalah penyandang disabilitas atau penggunaan dengan tujuan pendidikan.
Tetapi, sejumlah kelompok pemuda menentang aturan ini dengan alasan berpotensi melanggar hak anak.
Dikutip dari NDTV, Kamis (28/8/2025), RUU ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak.
Partai berhaluan kiri Jinbo menilai larangan tersebut berpotensi melanggar hak digital siswa dan menghalangi mereka belajar membuat keputusan bertanggung jawab di era digital.
Dengan keputusan ini, Korea Selatan bergabung dengan sejumlah negara lain, termasuk Australia dan Belanda.
Kedua negara ini telah lebih dulu menerapkan pembatasan pemakaian gawai pada pelajar untuk menekan dampak negatif media sosial.
Belanda melaporkan peningkatan konsentrasi belajar setelah ponsel dilarang di sekolah.
Sementara, Australia memperluas pembatasan media sosial bagi remaja.
Baca juga: Korea Selatan Pertimbangkan Geser Beberapa Hari Libur Nasional ke Hari Senin, Buat Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.