Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Kecam Tindak Kekerasan Polisi Kepada Rakyat, Gaungkan #StopPoliceBrutality di Media Sosial

Baca di App
Lihat Foto
X.com
ilustrasi tangkapan layar pernyataan resmi KontraS terkait demo DPR, Kamis (28/8/2025).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.comLembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tindakan represif aparat terhadap kepolisian yang menggelar aksi unjuk rasa tuntutan transparansi dan keadilan terkait tunjangan serta gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/8/2025).

Menurut KontraS, aksi yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi justru dibalas dengan kekerasan fisik dan intimidasi oleh aparat di lapangan.

Hal ini dinilai mencederai prinsip demokrasi serta menjamin kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Menanganggapi tindakan represif aparat, KontraS membuat pernyataan kecaman terhadap kepolisian RI yang diunggah dalam akun resmi X, @KontraSupdates .

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Video Massa Serbu Mal Atrium Senen Saat Demo, Manajemen: Hoaks

Dalam pernyataan tersebut dituliskan dalam Bahasa Inggris. Berikut isinya:

Isi pernyataan KontraS terhadap demo

Siaran Pers

#HentikanKebrutalanPolisi

Aksi unjuk rasa masyarakat sipil di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ditanggapi dengan kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penting untuk ditegaskan bahwa kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, dan segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

KontraS mendokumentasikan meluasnya tindak kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelajar dan demonstran. Polisi menggunakan meriam udara, gas air mata, dan Kendaraan Lapis Baja (Barracuda) untuk membubarkan massa.

Polisi kemudian mengejar dan menunjukkan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan dan tanpa memandang bulu. Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa polisi secara sembarangan mengemudikan dan menabrakkan kendaraan lapis baja ke keramaian, yang mengakibatkan satu orang tewas.

Berbagai tindakan kekerasan, termasuk yang mengakibatkan kematian, merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan, yang merupakan hak yang dijamin dalam Konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, tindakan kepolisian juga melanggar Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian harus mematuhi asas legalitas (sesuai dengan undang-undang), proporsionalitas (tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan), dan urgensi (sesuai dengan kebutuhan). Pemantauan KontraS menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas-asas sebagaimana tercantum dalam Perkap 1/2009.

KontraS juga menemukan kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang oleh polisi. Beberapa dari mereka yang ditangkap masih hilang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya paksaan jangka pendek, yang membuat mereka terbebas dari perlindungan hukum dan tidak dapat mengakses hak-hak mereka.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS menghimbau:

  1. Lembaga pengawasan independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional untuk memantau pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi;
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil;
  3. Pelaku kekerasan akan dihukum sesuai dengan kode etik Kepolisian dan pidana hukum yang berlaku.

Jakarta, 28 Agustus 2025

Baca juga: Ramai Insiden Ojol Dilindas Brimob, Bagaimana SOP Pengamanan Demo Sebenarnya?

Demo mengakibatkan satu orang sipil meninggal dunia

Adapun pernyataan KontraS ini muncul setelah meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21).

Affan disebut menjadi korban saat berusaha melintasi area bentrokan untuk mengantarkan pesanan.

Ia tersungkur di jalan dan tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob. Namun, Affan tidak mampu melarihan diri sampai akhirnya dilindas rantis Brimob.

Massa yang mengetahui Affan terjepit di roda bagian depan langsung mendatangi rantis Brimob untuk menyelamatkan korban.

Tetapi, kendaraan tersebut tetap melaju sambil menyeret korban hingga beberapa meter.

Ojol dilindas Brimob baru bisa diselamatkan beberapa saat kemudian lalu dilarikan ke RS menggunakan sepeda motor.

Nahasnya, saat dibawa ke rumah sakit, nyawan Affan tidak tertolong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi