KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan keprihatinannya usai kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Menurutnya, Kasatgas penanggung jawab pengamanan aksi unjuk rasa harus dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban terkait korban yang tidak seharusnya terjadi.
Ia menegaskan, mindset seluruh anggota kepolisian seharusnya adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta mengedepankan keselamatan.
"Tidak ada yang bisa dibenarkan dari aksi personel yang melakukan represif dengan penyerangan, bahkan menabrak warga," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Live Streaming Demo 29 Agustus 2025: Mahasiswa dan Ojol Bersatu Tuntut Keadilan untuk Affan
Permintaan maaf tak cukup
Bambang menegaskan, permintaan maaf atau santunan pada korban saja tidak cukup. Menurutnya, perlu ada perbaikan sistem kepolisian.
"Negara harus melakukan evaluasi secara total pada Polri, termasuk Kapolri sebagai pihak yang diberi mandat oleh negara," jelas dia.
Ia menyatakan, anggota Polri semestinya berpegang pada prinsip pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, di atas kepentingan Kamtibmas maupun penegakan hukum.
Sebab, Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan.
Paradigma tersebut perlu ditegaskan kembali agar menjadi pedoman dalam setiap pengamanan aksi atau tindakan kepolisian lainnya.
"Posisi Polri harus bersama rakyat. Kepada tugas pemerintahan, Polri harusnya memposisikan sebagai pendukung, bukan sebagai alat utama," kata dia.
Baca juga: Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Dilindas Brimob adalah Mitra Ganda Grab-Gojek
Prinsip penggunaan rantis Brimob
Bambang menjelaskan, tindakan polisi bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.
"Peraturan ini memberikan pedoman dan tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari kekuatan non-fisik hingga penggunaan senjata api, yang harus disesuaikan dengan tingkat ancaman dan dilakukan secara proporsional sesuai hukum," ungkapnya.
Berdasarkan aturan itu, prinsip penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan rantis adalah:
- Nesesitas: Penggunaan kekuatan harus merupakan kebutuhan mutlak
- Proporsionalitas: Kekuatan yang digunakan harus seimbang dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
- Kewajiban umum: Anggota Polri bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban
- Masuk akal atau beralasan: Tindakan dan keputusan harus berdasarkan pertimbangan yang logis dan masuk akal.
Bambang menuturkan, peraturan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian yang melibatkan penggunaan kekuatan, harus dilakukan secara sah, proporsional, dan bertanggung jawab.
"Dari video tersebut, tampaknya tak ada satu pun prinsip-prinsip yang dipenuhi oleh personel yang membawa Rantis," ujarnya.
"Problemnya selama ini implementasinya masih jauh dari SOP. Pelanggaran terus terjadi karena tidak adanya sistem yang bisa memastikan peraturan tersebut dijalankan dengan disiplin dan benar," sambungnya.
Baca juga: Tempuh Perjalanan Sekitar 7,8 Km, Ratusan Ojol Temani Perjalanan Terakhir Affan Kurniawan
Diberitakan sebelumnya, kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat demon buruh. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak rantis Brimob melaju di tengah kumpulan massa lalu menabrak Affan yang tengah berusaha menghindar.
Insiden itu pun menuai amarah dan kecaman publik. Berbagai elemen masyarakat menyuarakan protes dan kekecewaan mereka di media sosial, meminta pertanggungjawaban dari kepolisian.
Baca juga: Ramai Insiden Ojol Dilindas Brimob, Bagaimana SOP Pengamanan Demo Sebenarnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.