Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Ungkap 3 Nama Terpanjang di Indonesia, Salah Satunya Berawalan "Engkang Sinuhun"

Baca di App
Lihat Foto
disdukcapil.patikab.go.id
Ilustrasi KTP dan KK. Nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tiga nama terpanjang warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Dukcapil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, salah satu nama bahkan terdiri dari 78 karakter.

Sementara dua nama lainnya tidak kalah mempunyai jumlah karakter yang banyak. Kedua nama itu terdiri dari 68 dan 60 karakter.

“Ternyata ada penduduk juga yang namanya panjang,” kata Teguh, dikutip dari YouTube Dukcapil Kemendagri, Kamis (28/8/2025).

Lantas, apa saja nama terpanjang yang tercatat di Dukcapil?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Selalu Lupa Nama Orang tapi Ingat Wajahnya? Mungkin Ini Jenis Karakter Anda

3 nama terpanjang di Indonesia

Berikut ini tiga nama terpanjang warga negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil:

  1. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
  2. Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
  3. Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter).

Baca juga: Penulisan Tempat Lahir di Akta, Desa, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota? Ini Penjelasan Dukcapil

Apakah melanggar aturan?

Teguh menyampaikan, nama-nama tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, nama tersebut dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

"Kebetulan mereka lahir sebelum itu (berlakunya Permendagri 73/2022). Jadi masih berlaku," tutur dia.

Sementara penduduk yang lahir setelah mulai berlakunya Permendagri tersebut, harus pakai nama sesuai ketentuan yang telah diatur.

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama:

Baca juga: Apakah Alamat KTP Wajib Pakai RT dan RW? Ini Kata Dukcapil

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai aturan berikut:

Aturan itu menerangkan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Sementara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

Bila melanggar aturan maupun larangan tersebut, maka petugas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.

Baca juga: Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat KK dan KTP, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi