KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tiga nama terpanjang warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Dukcapil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, salah satu nama bahkan terdiri dari 78 karakter.
Sementara dua nama lainnya tidak kalah mempunyai jumlah karakter yang banyak. Kedua nama itu terdiri dari 68 dan 60 karakter.
“Ternyata ada penduduk juga yang namanya panjang,” kata Teguh, dikutip dari YouTube Dukcapil Kemendagri, Kamis (28/8/2025).
Lantas, apa saja nama terpanjang yang tercatat di Dukcapil?
Baca juga: Selalu Lupa Nama Orang tapi Ingat Wajahnya? Mungkin Ini Jenis Karakter Anda
3 nama terpanjang di Indonesia
Berikut ini tiga nama terpanjang warga negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil:
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter).
Baca juga: Penulisan Tempat Lahir di Akta, Desa, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota? Ini Penjelasan Dukcapil
Apakah melanggar aturan?
Teguh menyampaikan, nama-nama tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, nama tersebut dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
"Kebetulan mereka lahir sebelum itu (berlakunya Permendagri 73/2022). Jadi masih berlaku," tutur dia.
Sementara penduduk yang lahir setelah mulai berlakunya Permendagri tersebut, harus pakai nama sesuai ketentuan yang telah diatur.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Maksimal 60 huruf termasuk spasi
- Paling sedikit dua kata.
Baca juga: Apakah Alamat KTP Wajib Pakai RT dan RW? Ini Kata Dukcapil
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai aturan berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Aturan itu menerangkan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain, merupakan satu kesatuan dengan nama.
Sementara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Bila melanggar aturan maupun larangan tersebut, maka petugas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Baca juga: Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat KK dan KTP, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.