Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Tolak Beri Visa untuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas Jelang Sidang Umum PBB

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Mengenal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tujuannya.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menolak pemberian visa kepada Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, untuk menghadiri Sidang Umum PBB pada bulan depan.

Keputusan ini dianggap langkah besar dan kontroversial, terutama karena banyak negara diperkirakan akan mengakui negara Palestina pada pertemuan dunia itu.

Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (29/8/2025) menyatakan akan menolak dan mencabut visa bagi para anggota Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Salah seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi hal tersebut, mengatakan bahwa Abbas termasuk yang terkena kebijakan itu, bersama dengan sekitar 80 pejabat PA lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, misi Palestina di PBB disebut tetap akan mendapat izin khusus sesuai dengan Perjanjian Markas Besar PBB.

Meski begitu, penolakan visa untuk Abbas dianggap bertentangan dengan perjanjian tersebut karena PBB mengakui Palestina sebagai negara pengamat (non-member observer state).

Baca juga: Dunia Dihantui Krisis Bertumpuk, Ini 28 Risiko Global Menurut PBB

Pejabat Palestina terancam tak bisa hadiri sidang besar tahunan PBB

Dilansir dari CNN, Sabtu (30/8/2025), penolakan pemberian visa diketahui akan membatasi kehadiran pejabat Palestina dalam sidang besar tahunan PBB.

Di saat yang sama, perang di Gaza masih berlangsung, serta sejumlah negara berencana akan mengakui negara Palestina dalam sidang besar tersebut.

Pihak kepresidenan Palestina dalam pernyataannya menyebut keputusan AS sangat disesalkan dan mengejutkan. Mereka mendesak AS untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan tersebut.

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan pihaknya masih akan melihat detail penerapan kebijakan ini terhadap delegasi Palestina.

"Kami akan melihat apa arti sebenarnya dari pengumuman ini dan bagaimana penerapannya pada setiap delegasi kami, dan kami akan menanggapinya," ujar Mansour.

Baca juga: Perancis Akan Akui Negara Palestina pada Sidang PBB September 2025

Tuduhan PA dan PLO gagalkan gencatan senjata di Gaza

Sementara itu, dalam pernyataan yang sama dengan penolakan visa, AS menuduh PA dan PLO ikut berperan dalam gagalnya pembicaraan gencatan senjata di Gaza serta dalam keputusan Hamas yang menolak membebaskan sandera.

“Sebelum kita menganggap mereka serius sebagai mitra perdamaian, PA dan PLO harus sepenuhnya menolak terorisme dan berhenti secara kontraproduktif mengejar pengakuan sepihak terhadap sebuah negara hipotetis," tulis Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott melalui media sosial X. 

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara, termasuk di antaranya Arab Saudi, UEA, Qatar, Mesir, Indonesia, dan Pakistan mengkritik keputusan AS, dan menyebut keputusan itu diskriminatif.

Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (29/8/2025), OKI mengatakan keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional dan Perjanjian Markas Besar PBB yang telah ditandatangani, dan menuntut adanya peninjauan ulang.

Beberapa pakar juga menyebutkan penolakan visa terhadap pejabat Palestina tidak membantu mendorong diplomasi menuju gencatan senjata di Gaza.

Baca juga: Respons Suriah, AS, dan PBB Setelah Israel Bom Kementerian Pertahanan di Damaskus

Respons Israel

Sementara itu, pejabat Israel, termasuk di antaranya Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar dan Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon, menyambut baik langkah AS tersebut.

Pada bulan Juli, Departemen Luar Negeri AS sudah lebih dulu mengumumkan sanksi yang berisi larangan visa masuk AS bagi sejumlah pejabat PA dan PLO.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan pengadilan internasional terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Israel.

“PA juga harus menghentikan upayanya untuk melewati jalur negosiasi melalui kampanye hukum internasional, termasuk pengajuan ke ICC (Mahkamah Pidana Internasional) dan ICJ (Mahkamah Internasional), serta upaya mendapatkan pengakuan sepihak atas negara Palestina yang masih bersifat dugaan," tulis pernyataan tersebut.

Baca juga: Ratusan Pegawai PBB Desak Komisaris Tinggi HAM Akui Perang Gaza sebagai Genosida

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi