Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana di Balik Aksi Penjarahan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Pengunjuk rasa berusaha merobohkan pagar beton saat aksi 29 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut menuntut pengusutan tuntas kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang ditabrak mobil rantis Brimob.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Aksi penjarahan terjadi saat demo 29 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.

Peristiwa serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Aksi penjarahan justru menyasar seorang pedagang berinisial HS (54).

Ia kehilangan barang ketika berusaha menyelamatkan diri usai polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang buat ikhlas aja. Lebih baik saya tinggal ketimbang kena gas air mata. Menyelamatkan diri, daripada kena batu,” ujar HS dikutip dari TribunJatim, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Videonya Viral, Begini Nasib Pemulung yang Jarah Barang Sisa Kebakaran di Sintang


Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum.

Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan.

“Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.

Baca juga: Kondisi Perancis Selama Kerusuhan, dari Penjarahan, Jam Malam, dan Konser yang Dibatalkan

Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum.

“Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Iksan.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Fickar menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo.

Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.

Baca juga: Sorotan Media Asing soal Demo 29 Agustus 2025: Ujian Utama bagi Pemerintah Prabowo

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelas Fickar.

Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Fickar mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Marak Penjarahan Saat Korban Terkena Musibah, Apa yang Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi