Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 September 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Biaya bikin SIM A Mobil September 2025.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Rincian biaya bikin surat izin mengemudi (SIM) A adalah tarif untuk menerbitkan SIM mobil atau kendaraan roda empat.

SIM A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan, saat mengajukan pembuatan SIM A baru, masyarakat juga perlu mengetahui rincian biayanya.

Lantas, berapa tarif pembuatan SIM A baru mobil?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 September 2025


Tarif pembuatan SIM A 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Adapun biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Tarif penerbitan dan perpanjangan tersebut juga sama dengan biaya pembuatan SIM B, baik jenis SIM B I dan SIM B II.

Penting diketahui, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Baca juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Apa Alasan dan Solusinya? Ini Kata Polri

Syarat pembuatan SIM A baru

Dikutip dari laman Kompas Otomotif (3/7/2025), sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi, dan kelulusan ujian.

Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:

  1. Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  2. Melampirkan fotokopi e-KTP
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  4. Melakukan perekaman sidik jari
  5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
  7. Surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
  8. Surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Setelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.

Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.

Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi