KOMPAS.com - PLN akan memberikan denda kepada pelanggan jika kedapatan melakukan kesalahan tertentu.
Denda listrik PLN bisa disebabkan karena terlambat membayar tagihan listrik bagi pengguna pascabayar atau terjadinya kebocoran arus listrik.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari menyampaikan, kebocoran listrik yang berujung denda bisa terjadi karena adanya temuan pemakaian tenaga listrik secara ilegal atau tidak sah.
"Adapun besaran dari tagihan susulan (denda) tergantung dari besaran daya yang menjadi temuan dan jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Lantas, apa saja penyebab denda listrik PLN?
Baca juga: PLN Ungkap Cara Sederhana Mengecek Kebocoran Listrik di Rumah
4 penyebab denda listrik PLN
Dana menerangkan, setidaknya empat temuan yang menyebabkan pelanggan harus membayar denda listrik PLN.
Berikut perinciannya:
- Pelanggan memperbesar rating MCB secara ilegal sehingga memengaruhi pembatas daya
- Pelanggan PLN memanipulasi atau melakukan modifikasi kWh meter untuk memengaruhi pengukuran energi
- Pelanggan melakukan tindakan ilegal untuk melakukan manipulasi pengukuran sehingga memengaruhi pembatas daya dan memengaruhi pengukuran energi
- Pelanggan melakukan sambungan ilegal di kabel di luar kWh meter atau melakukan perubahan dan pemindahan kedudukan kWh meter ke luar persil alas hak yang sah.
Baca juga: Token Listrik Rp 200.000 untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Habis Berapa Hari?
Terlambat bayar tagihan listrik PLN bisa kena denda
Selain kebocoran, pelanggan listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listrik juga bisa dikenai denda.
Batas pembayaran tagihan listrik paling lama adalah tanggal 20 setiap bulannya. Artinya, jika tagihan dibayar lebih dari tanggal tersebut, pelanggan bisa kena denda listrik PLN.
Meski demikian, besaran denda telat bayar listrik bervariasi sesuai dengan batas daya yang digunakan.
Adapun besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik, telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Baca juga: Harga Token Listrik PLN per kWh untuk Tanggal 25-31 Agustus 2025
Mengacu aturan tersebut, berikut ini besaran denda listrik PLN akibat terlambat membayar tagihan:
- Daya 450 VA: Rp 3.000 per bulan
- Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
- Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan.
Bagi pengguna daya 6.600 VA-14.000 VA, denda terlambat bayar listrik sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimal Rp 75.000 per bulan.
Sementara, pelanggan PLN daya lebih dari 14.000 VA, denda keterlambatan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.