Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Berlakunya Darurat Militer di Indonesia, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Khalis Surry
Ilustrasi prajurit TNI. Apa saja syarat berlakunya darurat militer di Indonesia?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Darurat militer adalah pengalihan kekuasaan kepada otoritas militer dalam keadaan darurat di sebagian atau seluruh wilayah negara, ketika otoritas sipil dianggap tidak bisa berfungsi.

Ini dilakukan apabila tingkat ancaman bahaya yang terjadi dianggap lebih besar atau lebih serius dan dinilai tidak cukup ditangani menurut norma-norma keadaan darurat sipil.

Terdapatnya campur tangan utama dan aktif dari unsur militer dalam melaksanakan keadaan darurat militer.

Baca juga: Gerak Prabowo Atasi Demo yang Meluas di Sejumlah Daerah...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Sebab, bahaya yang ditimbulkan mengalami peningkatan signifikan sehingga pelaksanaan operasi keadaan darurat dianggap tidak cukup lagi dilakukan oleh pihak sipil.

Darurat militer biasanya berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, epidemi penyakit, hingga kekacauan sipil.

Lantas, apa faktor yang bisa menimbulkan darurat militer di Indonesia?

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan 16 Ormas Islam, Apa yang Dibahas?

Syarat berlakunya darurat militer di Indonesia

Di Indonesia sendiri, darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut, ada tiga kondisi yang bisa menyebabkan berlakunya darurat militer di Indonesia, yakni:

  1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca juga: Pengerahan Pasukan Marinir dan Kopasgat Saat Demo 29 Agustus 2025, Apa Tujuannya?

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah pihak yang berhak menyatakan darurat militer di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

  1. Menteri Pertama;
  2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
  3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Kepala Staf Angkatan Darat;
  6. Kepala Staf Angkatan Laut;
  7. Kepala Staf Angkatan Udara;
  8. Kepala Kepolisian Negara.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana di Balik Aksi Penjarahan

Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi