Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR, Statusnya Masih Jabat Sampai Ada PAW

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Pakar Hukum Tata Negara Pastikan Tak Ada Status Nonaktif Anggota DPR, Sahroni dkk Masih Menjabat hingga PAW
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti fakta di balik status penonaktifan anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025).

Menurut akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, status nonaktif anggota DPR tidak menghilangkan hak administrasi yang diterima anggota dewan, seperti gaji, tunjangan, dan hak politik lainnya.

Dia juga menjelaskan bahwa istilah nonaktif tidak terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Jadi istilahnya memang bukan nonaktif, itu enggak ada. Yang ada adalah penggantian antar waktu (PAW)," kata dia, saat dimintai informasi Kompas.com pada Senin (1/9/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAW merupakan penerjemahan ke bahasa Indonesia dari sistem recalling. Itu adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon pengganti antar waktu dengan perolehan suara terbanyak.

PAW bisa dilakukan apabila terdapat seorang anggota DPR yang dalam masa jabatannya memiliki kinerja yang kurang baik sehingga dapat digantikan orang lain di tengah masa jabatannya.

Namun, Bivitri menjelaskan, sistem recalling yang dianut di Indonesia memiliki konsep yang berbeda dengan yang dikenal luas di dunia.

"Di dalam sistem hukum kita, PAW dibuatnya menjadi ya benar-benar terserah dari partai, enggak ada ukuran-ukuran tertentu," kata dia.

"Sehingga praktik yang sering terjadi adalah partai akan memainkan dalam tanda kutip penggantian antar waktu atau PAW ini untuk ganti-gantian antara satu orang dengan orang lainnya," jelasnya.

Tak jarang, ucap Bivitri, pengganti anggota DPR tersebut adalah kerabat atau anaknya sendiri.

Baca juga: 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September Ini, Siapa Saja?

Status nonaktif anggota DPR tidak ada dalam UU DPR

Lebih lanjut, Bivitri juga menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak secara resmi tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

"Istilah nonaktif itu tidak ada, yang ada hanyalah pemberhentian sebagaimana dilihat dalam Pasal 239 UU MD3," ungkapnya.

Mengacu aturan tersebut, pemberhentian anggota DPR bisa terjadi jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Adapun proses pemberhentian tersebut dilakukan melalui usulan dari partai politik terkait.

Jika partai politik serius untuk memecat seorang anggota DPR, maka parpol wajib mengajukan pemberhentian kepada pimpinan DPR sesuai Pasal 240 UU MD3.

Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya.

"Jadi yang sekarang ini terjadi, mereka (anggota DPR yang disebut partainya telah dinonaktifkan) belum sepenuhnya diberhentikan atau belum dipecat sebenarnya," ungkap Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan bahwa istilah nonaktif cukup rancu dan tidak jelas.

Penonaktifan anggota DPR tidak menjelaskan secara gamblang apakah yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali atau tidak.

"Sulit memahami pemilihan diksi menonaktifkan karena istilah itu pada dasarnya tidak terdapat dalam ketentuan UU, yang ada hanyalah istilah diberhentikan yang berujung pada PAW," terang Feri, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, menjelaskan secara mekanisme, penonaktifan anggota DPR oleh partai hanya bersifat administratif dan internal partai, bukan status formal keanggotaannya. 

"Benar, penonaktifan merupakan urusan internal partai politik. Hal ini tidak otomatis menghapus hak konstitusional anggota DPR seperti gaji, tunjangan, dan hak politik, kecuali diproses melalui mekanisme PAW resmi," ungkapnya.

Sementara secara hukum, lanjut Agus, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap sah menjabat sampai ada mekanisme PAW sesuai Pasal 239–245 UU MD3.

Baca juga: Tak Sama, Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat

Anggota DPR nonaktif belum tentu dipecat

Menurut Feri, keputusan sejumlah partai untuk menonaktifkan anggota DPR mereka dilakukan untuk meredam amarah publik terkait situasi dan kondisi Indonesia saat ini.

Namun, dia sendiri menyangsikan apakah nantinya kelima anggota dewan tersebut benar-benar akan diberhentikan.

"Kalau bicara hukum, apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian antar waktu, saya pikir belum," jelasnya.

"Karena diksinya tidak terang benderang, maka proses pergantian antar waktu bukanlah sesuatu yang akan menjadi keberlanjutan dari kebijakan menonaktifkan itu, seperti pemecatan dan pemberhentian sebagai anggota dewan atau anggota partai politik, " tandas Feri,

Sebagai informasi, Partai NasDem, PAN, dan Golkar baru saja menonaktifkan lima anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025).

Langkah tersebut diambil akibat kontroversi tindak dan pernyataan mereka yang membuat demonstrasi di Tanah Air terjadi berkepanjangan.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi