Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 5 Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan, Tetap Memperoleh Gaji dan Tunjangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Febryan Kevin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan di mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024-2029 dinonaktifkan per hari ini, Senin (1/9/2025), imbas pernyataan dan perilaku kontroversial.

Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota dewan oleh Partai NasDem.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengungkapkan, keduanya telah melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.

"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," ucapnya, Minggu (31/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) juga ikut menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI.

Baca juga: 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September Ini, Siapa Saja?

Eko dan Uya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (31/8/2025).

Setelah itu, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.

Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata dia, Minggu (31/8/2025).

Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.

Baca juga: Picu Gelombang Demonstrasi, Kenapa Sejumlah Anggota DPR Bersikap Sembrono?

Lihat Foto
Foto: Eno/Andri
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tetap memperoleh gaji dan tunjangan

Meski dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Dilansir dari KompasTV, Minggu (31/8/2025), hak-hak itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif juga tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Kemudian berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. Sebab, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Baca juga: Saran untuk Presiden, DPR, dan Polri untuk Redam Kemarahan Publik...

Anggota DPR bisa bawa pulang Rp 230 juta per bulan

Anggota DPR RI bisa memperoleh penghasilan mencapai Rp 230 per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.

Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), nominal itu meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 sebesar Rp 1,18 triliun.

Nilai tersebut 42 kali lipat dibandingkan dengan upah minimum DKI Jakarta yang sebesar Rp 5,39 juta per bulan.

Bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang hanya Rp 2,17 juta per bulan, selisih penghasilan DPR RI mencapai 105 kali lipat.

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto bakal menghapus besaran tunjangan anggota DPR RI serta menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (31/8/2025).

"Beberapa kebijakan DPR RI sudah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025).

Prabowo juga menyampaikan bahwa DPR RI akan segera membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat.

“Saya juga akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” imbuhnya.

Baca juga: Minta Polisi Tahan Diri Saat Kawal Demo, YLBHI: Hadapilah Rakyat dengan Humanis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi