Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer, Salah Satunya Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi Tentara - Negara yang pernah berlakukan darurat militer.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Darurat militer (martial law) adalah kondisi di mana militer diberi kewenangan menjadi pemimpin tertinggi sekaligus mengambil alih pemerintahan sementara.

Hal ini biasanya dilakukan ketika negara sedang berada dalam keadaan darurat, baik di sebagian atau seluruh wilayah negara, dan otoritas sipil dianggap tidak bisa berfungsi.

Darurat militer biasanya berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, epidemi penyakit, hingga kekacauan sipil.

Sepanjang sejarah dunia, ada cukup banyak negara yang pernah memberlakukan darurat militer. Termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa yang Terjadi jika Darurat Militer Diberlakukan?


Berikut ini beberapa contoh negara yang pernah melakukan darurat militer:

1. Australia (1828)

Pada periode 1820-an hingga 1832 terjadi konflik kekerasan antara koloni Inggris dan penduduk asli Australia di Tasmania.

Dengan semakin meningkatnya kekerasan, pada November 1828, Letnan Gubernur George Arthur mengumumkan darurat militer di distrik-distrik yang telah dihuni.

Baca juga: 3 Syarat Berlakunya Darurat Militer di Indonesia, Apa Saja?

Dia menyebut darurat militer sebagai operasi militer melawan penduduk asli, dan akan terus berlaku sampai permusuhan berakhir.

Hal itu justru secara efektif memberikan kekebalan hukum bagi mereka yang membunuh penduduk asli.

Darurat militer tersebut berlaku selama lebih dari tiga tahun, dan menjadi periode darurat militer terpanjang dalam sejarah koloni Inggris di benua Australia.

Baca juga: 36 Negara Ini Tidak Punya Militer, lalu Bagaimana Mereka Menjaga Keamanan?

2. Amerika Serikat (1862-1866)

Presiden AS Abraham Lincoln menggunakan darurat militer secara ekstensif selama Perang Sipil, terutama di wilayah-wilayah di negara yang pemerintahannya kacau atau tidak dapat dipercaya untuk menegakkan hukum Union.

Lincoln mengeluarkan proklamasi yang mengizinkan penggunaan pengadilan militer, alih-alih pengadilan sipil, untuk mengadili tersangka simpatisan Konfederasi.

Proklamasi 94, yang ditandatangani pada 1862, memperluas penerapan darurat militer kepada semua pemberontak dan para pendukungnya yang menentang otoritas AS.

Baca juga: Apa Arti 50 Bintang yang Ada di Bendera Amerika Serikat? Ini Maknanya

3. Jerman (1933-1945)

Pada 27 Februari 1933, gedung parlemen Jerman (Reichstag) di Berlin dibakar. Polisi menangkap seorang buruh Belanda yang diduga mengaku pembakaran tersebut dimaksudkan untuk memicu pemberontakan komunis.

Hitler memanfaatkan kebakaran Reichstag untuk menimbulkan kekhawatiran akan pengambilalihan komunis dan meyakinkan parlemen untuk memberlakukan darurat militer.

Deklarasi tersebut, yang dikenal sebagai Dekrit Kebakaran Reichstag, jauh melampaui lingkup darurat militer pada umumnya.

Alih-alih hanya menempatkan otoritas sipil di bawah kendali militer, hukum Hitler menangguhkan hampir semua kebebasan sipil bagi warga negara Jerman.

Baca juga: 9 Fakta tentang Adolf Hitler yang Jarang Diketahui, Ia Menyukai Film-film Disney

4. Filipina (1972-1981)

Pada 1972, Ferdinand Marcos hampir mengakhiri masa jabatan kedua dan terakhirnya sebagai presiden Filipina.

Namun, ia mengumumkan rencananya untuk tetap menjabat sebagai perdana menteri dalam pemerintahan parlementer yang baru.

Ketika protes meletus, Marcos menyalahkan konspirasi komunis dan mengumumkan darurat militer. Di bawah darurat militer selama hampir satu dekade, setiap perlawanan terhadap rezim Marcos ditindas secara brutal.

Setelah darurat militer akhirnya dicabut pada 1981, Marcos kalah dalam pemilihan umum melawan Aquino.

Baca juga: Ketegangan China dan Filipina di Laut China Selatan Makin Panas, Apa Risikonya?

5. Korea Selatan (1980)

Ketika Presiden Korea Selatan Park Chung-Hee meninggal dunia pada 26 Oktober 1979, terjadi kekosongan kekuasaan yang kemudian diisi oleh Chun Doo-hwan.

Chun Doo-hwan adalah seorang brigadir jenderal yang telah mengambil alih kendali militer Korea Selatan melalui kudeta internal.

Setelah berkuasa, Chun membujuk presiden baru, Choi Kyu-hah, untuk mengangkatnya sebagai kepala Badan Intelijen Pusat Korea pada April 1980.

Baca juga: Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati Imbas Umumkan Darurat Militer, Kok Bisa?

Militer, di bawah kepemimpinan Chun, mengumumkan darurat militer pada bulan berikutnya. Situasi segera memanas dengan serangkaian protes nasional terhadap pemerintahan militer.

Aksi tersebut dipimpin oleh aktivis buruh, mahasiswa, dan pemimpin oposisi, yang mulai menyerukan pemilihan umum yang demokratis.

6. China (1989)

Pada 20 Mei 1989, Perdana Menteri China, Li Peng, berpidato di hadapan rakyat dan mengumumkan status darurat militer di Beijing akibat demonstrasi besar yang menuntut reformasi politik dan ekonomi Lapangan Tiananmen Beijing .

Li meyakinkan publik bahwa ia hanya mengirimkan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) untuk memulihkan ketertiban dan menjaga keamanan publik, bukan untuk menindak protes.

Baca juga: Mengapa China Hanya Punya Satu Zona Waktu padahal Wilayahnya Luas?

Pasukan PLA tiba dengan truk penuh dan disambut perlawanan damai oleh warga Beijing, yang meminta para tentara untuk meletakkan senjata dan bergabung dengan perjuangan.

Namun, tentara justru melancarkan tindakan keras yang brutal. Pada 3 dan 4 Juni, tentara China menyerbu Lapangan Tiananmen dengan tank dan senapan mesin.

Jumlah korban tewas di Beijing tidak pernah diketahui sepenuhnya, tetapi kemungkinan mencapai ribuan.

Baca juga: Italia dan China Bangun Jembatan Rekor Dunia, Terpanjang dan Tertinggi

7. Aceh, Indonesia (2003-2004)

Indonesia pernah memberlakukan darurat militer di sebagian wilayahnya, yakni Aceh, ketika berkonflik dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kemunculan GAM dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI.

Hal ini membuat pemerintah merasakan adanya ancaman, yang kemudian menjadi alasan ditetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).

Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Seperti Apa Kondisi yang Terjadi Saat itu?

Di masa pemerintahan Presiden Megawati, Aceh dinyatakan sebagai daerah dengan status darurat militer pada 19 Mei 2003.

Gempa bumi dahsyat yang menimpa Aceh pada 26 Desember 2004 memaksa GAM dan Pemerintah RI duduk bersama di meja perundingan di Helsinki, Finlandia.

Kesepakatan Helsinki tercapai dengan perundingan yang berlangsung selama lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.

Baca juga: 15 Agustus 2025, Peringatan 2 Dekade Momen Damai GAM-RI di Aceh

Sumber:
Kompas.com/Puspasari Setyaningrum
Encyclopedia Britannica
History.com
Australian War Memorial

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi