Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo ke China di Tengah Gelombang Demo, Siapa yang Pimpin RI?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait situasi terkini di di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Menteri Kompak Unggah Foto Berisi Belaan ke Prabowo di Media Sosial Prabowo Terbang ke China, Siapa yang Memimpin Negara Saat Ini?
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap berangkat ke China memenuhi undangan Presiden Xi Jinping pada Selasa (2/9/2025) malam.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden dijadwalkan menghadiri parade militer pemerintahan China dalam rangka memperingati 80 tahun negara tersebut.

Sebelumnya, Prabowo sempat membatalkan agenda kunjungan ke China di tengah adanya gelombang demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Mensesneg mengatakan, kunjungan Presiden Prabowo tidak akan lama. Prabowo akan langsung kembali ke Indonesia pada Rabu (3/9/2025) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Demi menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk beliau berangkat malam ini," ujar Prasetyo dalam YouTube Setpres, Selasa malam.

Lantas, siapa yang memimpin negara Indonesia saat Presiden Prabowo melawat ke China?

Baca juga: Presiden Prabowo Berangkat ke China, untuk Apa?

Gibran tidak otomatis menjadi Plt Presiden

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menjelaskan keputusan Prabowo untuk pergi ke luar negeri tidak serta merta membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

"Gibran tidak otomatis menjadi Plt Presiden hanya karena Presiden Prabowo bepergian ke China," terang dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Agus menjelaskan, Presiden tetap memegang kendali pemerintahan meskipun sedang berada di luar negeri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".

Mengacu pada aturan tersebut, perjalanan dinas Presiden ke luar negeri tidak termasuk kategori berhalangan tetap maupun sementara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Adapun 'berhalangan' yang dimaksud adalah kondisi di mana Presiden tidak bisa melaksanakan tugas sama sekali karena sakit berat, pemberhentian, atau keadaan darurat tertentu.

"Saat Presiden berada di luar negeri, ia masih berwenang penuh menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Wakil Presiden tidak otomatis menjadi Plt. Presiden," terang Agus.

"Namun, Wapres dapat membantu menjalankan sebagian fungsi pemerintahan jika mendapat pelimpahan kewenangan administratif dari Presiden," imbuhnya.

Baca juga: Respons Presiden Prabowo soal Tuntutan RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden bisa menjadi pembantu Presiden

Senada, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia, mengatakan lawatan Presiden ke China tidak membuat Wakil Presiden menduduki jabatan tersebut.

"Dalam sistem kelembagaan kePresidenan, tidak mengenal yang namanya pelaksana tugas karena istilah pelaksana tugas hanya ditemukan dalam sistem pemerintahan daerah," ungkap Beni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dia menjelaskan, selama Presiden melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Presiden dapat memberikan delegasi kepada kepada Wakil Presiden sebagai Pembantu Presiden.

"Presiden dapat memberikan delegasi kepada kepada Wakil Presiden sebagai Pembantu Presiden manakala Presiden melakukan kunjungan kenegaraan sebagai kepala negara," lanjutnya.

Meski demikian, Beni menyayangkan keputusan Prabowo yang tetap terbang ke China di tengah kerusuhan yang terjadi di Tanah Air.

Menurutnya, Prabowo seharusnya tetap berada di Indonesia untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan memastikan aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya agar tidak represif.

"Saya kira dalam situasi saat ini, sangat tidak pas seorang kepala pemerintahan melawat ke China. Sebab, Presiden harus tetap jaga gawang untuk memastikan seluruh aspirasi-aspirasi masyarakat yang disampaikan saat demonstrasi dapat ditindaklanjuti dalam tempo yang singkat," terangnya.

Baca juga: Menteri-menteri Kompak Unggah Foto Isi Dukungan ke Prabowo di Media Sosial

Keputusan lawatan Prabowo di mata hukum dan publik

Ahli hukum tata negara UNS Agus Riwanto menyampaikan, keputusan Prabowo untuk tetap melawat ke China di tengah situasi Indonesia saat ini bisa dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi hukum dan etika publik.

Secara hukum, Agus berkata, Prabowo sah dan boleh saja melawat ke China. Keputusan itu merupakan wewenangnya sebagai Presiden.

Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, termasuk di dalamnya kewenangan untuk menentukan prioritas kebijakan dalam negeri maupun hubungan luar negeri.

"Oleh karena itu, dari sisi formal hukum, Presiden sah dan tepat melaksanakan kunjungan ke China karena itu bagian dari kewajiban diplomatik dan hubungan bilateral atau strategis," kata Agus.

Namun, dari aspek kepantasan politik dan persepsi publik, langkah tersebut perlu diimbangi dengan strategi komunikasi dan pengelolaan krisis di dalam negeri agar tidak menimbulkan kesan mengabaikan aspirasi rakyat.

Lebih jauh, dalam konteks politik domestik, maraknya aksi massa belakangan ini seharusnya menjadi pertimbangan khusus.

Presiden sebagai simbol persatuan bangsa diharapkan hadir untuk meredam eskalasi politik dan menjaga stabilitas nasional.

“Kunjungan luar negeri di tengah ketegangan domestik bisa saja dinilai publik sebagai kurang sensitif terhadap situasi dalam negeri, meski secara hukum tidak ada larangan,” pendapat Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi