Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji: Uang Rp 26 Miliar Disita, Belum Ada Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi Arab Saudi disebut bakal potong 50 persen kuota haji Indonesia.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Kasus kuota haji 2024 kini sudah memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset bernilai miliaran rupiah, memeriksa belasan saksi, hingga mencegah sejumlah pihak bepergian. 

Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, lembaga ini belum menetapkan satu pun tersangka.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun akibat dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan. KPK menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Baca juga: KPK Segera Panggil Yaqut Cholil soal Kuota Haji, Ini Langkah Lanjutan Kasusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses hukum ini memperlihatkan bahwa penyidikan semakin meluas, menyentuh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, biro travel haji dan umrah, hingga pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lantas, sejauh mana perkembangan kasus ini?

Penyitaan uang dan aset bernilai miliaran

KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta dollar AS atau setara Rp 26 miliar, empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan. 

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, langkah itu penting untuk mengamankan aset negara. 

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan, penyitaan tersebut bukan akhir dari proses. 

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Dimintai Keterangan Kuota Haji oleh KPK

Penggeledahan di Kemenag dan rumah Yaqut

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas, serta sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. 

Tindakan itu untuk mencari bukti terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota melanggar aturan. 

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.

Hasil penggeledahan masih dianalisis untuk menelusuri dokumen, aliran dana, dan peran oknum yang disebut terlibat dalam penentuan kuota haji.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Sebagai Apa?

Pencekalan sejumlah nama

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. 

Mereka adalah Yaqut, eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyur. Pencekalan berlaku enam bulan.

Langkah itu bertujuan agar saksi kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak melarikan diri. Pencekalan juga mencegah penghilangan barang bukti yang bisa menghambat penyidikan.

Ketiga nama tersebut menjadi pusat perhatian karena diduga mengetahui praktik jual beli kuota haji khusus.

Pemeriksaan Yaqut dan belasan saksi

Yaqut sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir berlangsung hampir tujuh jam. 

"(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025).

Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik, tetapi enggan menjelaskan detail. Saat ditanya soal dugaan aliran dana, ia menyerahkan ke penyidik.

"Ditanyakan ke penyidik," jawabnya. 

Selain Yaqut, KPK memeriksa pejabat BPKH seperti Fadlul Imansyah dan Irwanto, Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, serta sejumlah pengurus agen travel termasuk Agus Andriyanto, Achmad Ruhyadi, Arie Prasetyo, dan Arsul Azis Tana.

Baca juga: Kenapa Arab Saudi Sempat Rencanakan Pemangkasan Kuota Haji Indonesia Sebesar 50 Persen?

Dugaan libatkan lebih dari 100 agen travel

KPK menduga lebih dari 100 agen travel terlibat dalam kasus ini. 

"Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu," kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, ada 10 agen besar yang mendapat porsi signifikan dalam skema kuota. KPK kini menelusuri dokumen dan keterangan saksi untuk memastikan dugaan itu.

Temuan ini membuat penyidikan semakin luas, tidak hanya menyasar individu tetapi juga perusahaan travel haji dan asosiasi yang terlibat.

Aliran dana ke oknum Kemenag

Selain dugaan penyimpangan kuota, KPK menemukan adanya setoran ke oknum Kementerian Agama. 

"Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 dollar AS. Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama," kata Asep.

Setoran ini diduga menjadi syarat agar agen travel bisa mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih banyak. Mekanisme itu kini tengah ditelusuri penyidik.

KPK masih memverifikasi catatan keuangan dan keterangan saksi untuk memastikan jumlah setoran dan pihak yang menerima.

Baca juga: Kenapa Arab Saudi Sempat Rencanakan Pemangkasan Kuota Haji Indonesia Sebesar 50 Persen?

Harga kuota hingga Rp 1 miliar

Kuota haji khusus dijual dengan harga fantastis, mulai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. 

"Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan," ujar Asep.

Selain itu, kuota furoda disebut mencapai Rp 1 miliar per orang. Praktik ini memperlihatkan betapa mahalnya akses ibadah haji lewat jalur khusus.

Informasi harga ini memperkuat dugaan adanya keuntungan besar yang diperoleh pihak tertentu dari jual beli kuota.

Belum ada tersangka

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, KPK belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan hanya dikeluarkan dalam bentuk umum.

Penyidik masih mendalami bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana. 

Fokus utama tetap pada pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Jessi Carina, Nawir Arsyad Akbar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi