Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
tribratanews.ntb.polri.go.id
Cara membuat SKCK online 2025.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri.

Layanan ini membuat pengurusan SKCK jadi lebih praktis karena masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi.

Sebagai dokumen penting, SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, mengurus visa, hingga mengikuti seleksi pendidikan.

Kini, Polri menghadirkan layanan SKCK online lewat Super Apps Polri Presisi, aplikasi terpadu dengan beragam fitur digital untuk memudahkan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui aplikasi ini, pengajuan SKCK dapat dilakukan langsung dari rumah. Namun, pencetakan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi setelah semua tahapan online selesai.

Aplikasi Polri Presisi bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store, serta dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online?

Baca juga: Biaya Membuat SKCK per 1 Agustus 2025, Lengkap dengan Cara Pengurusannya

Cara membuat SKCK online 2025

Berikut langkah-langkah membuat SKCK lewat Super Apps Polri Presisi di HP yang bisa diikuti:

1. Unduh aplikasi 2. Registrasi dan buat akun 3. Ajukan SKCK online 4. Isi data dan lakukan pembayaran

Baca juga: Buat SKCK untuk Melamar Kerja, Harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

5. Dapatkan barcode pendaftaran 6. Cetak SKCK di kantor polisi

Dengan sistem ini, proses pengajuan bisa jauh lebih cepat karena sebagian besar data sudah diverifikasi secara online.

Baca juga: Apakah Membuat SKCK Bisa di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasan Polisi

Syarat membuat SKCK online 2025

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online lewat Super Apps Presisi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen.

Semua berkas perlu dipindai (scan) atau difoto dengan jelas agar bisa diunggah ke aplikasi.

Mengutip laman resmi SKCK Polri, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (bagi yang memiliki atau membutuhkannya).
  3. Fotokopi Akta Lahir / Surat Kenal Lahir / Ijazah / Surat Nikah (pilih salah satu).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:

Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Biaya pembuatan SKCK online 2025

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak gratis, namun biayanya sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Landasan hukumnya merujuk pada beberapa regulasi, mulai dari UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, hingga PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.

Mengacu pada aturan tersebut, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat saat proses pengurusan.

Dengan biaya yang relatif terjangkau, SKCK tetap menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi