Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pagar Beton di Pesisir Cilincing: Kantongi Izin KKP, Bikin Nelayan Merugi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Pagar Beton di Pesisir Cilincing. 7 Fakta Pagar Beton di Pesisir Cilincing, Kantongi Izin KKP tapi Bikin Nelayan Merugi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tiga unit pagar beton sepanjang tiga kilometer (km) berdiri kokoh di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Deretan beton berjejer itu disebut pertama kali berdiri pada Mei 2025. Awalnya, hanya satu unit beton yang dipasang.

Namun, tiga bulan berselang, beberapa beton mulai dipasang. Kini, setidaknya sudah ada tiga pagar beton di kawasan tersebut.

Seorang nelayan setempat, Boy (nama samaran) mengatakan bahwa beton-beton itu dipasang untuk keperluan bongkar muat batu bara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, keberadaannya merugikan Boy dan nelayan lainnya di Cilincing. Mereka menjadi kesulitan menangkap ikan-ikan di laut semenjak pagar laut itu ada.

Lantas, bagaimana pembangunan pagar beton tersebut?

Baca juga: Siapa Pemilik Pagar Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan? Ini Penjelasan KKP

Fakta pagar beton di Cilincing

Berikut ini 7 fakta soal pembangunan pagar beton di kawasan perairan Cilincing, Jakarta:

1. Berdiri di kawasan PT KCN

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan mengaku sudah mengecek langsung keberadaan pagar beton tersebut.

Hasil verifikasi menyebutkan bahwa pagar beton tersebut dibangun di kawasan reklamasi milik salah satu perusahaan ternama.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Cipta Nusantara (KCN)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Dikutip dari Antara, PT KCN adalah perusahaan yang melayani jasa kepelabuhan, seperti bongkar muat, curah kering, dan alat berat.

Perusahaan ini berdiri sejak 2006.

Baca juga: Pagar Beton Resahkan Nelayan di Pesisir Cilincing, Untuk Proyek Apa?

2. Dapat izin KKP

Selain mengungkap pemilik pagar beton, Fajar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan izin atas proyek reklamasi tersebut.

"Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," kata dia.

Meski aspek legalitas terpenuhi, KKP mengaku akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," ucap Fajar.

Proyek reklamasi PT KCN adalah bagian dari pengembangan Terminal Umum yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia.

Menurut Fajar, pembangunan infrastruktur maritim Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tetap harus berjalan selaras dengan aturan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Pagar Beton di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Sulit Cari Makan

3. Pempov DKI Jakarta tak keluarkan izin

Diberitakan Kompas.com, Kamis (11/9/2025), Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak mengeluarkan izin pembangunan pagar beton di Cilincing, Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perizinan.

Dia menyebut, proyek pagar laut yang tengah ramai diperbincangkan publik ini sepenuhnya merupakan kewenangan KKP.

"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karyacipta Nusantara,” ucap Pramono.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta kepada PT KCN untuk memperhatikan nasib nelayan yang terdampak.

Baca juga: Imbas Pagar Beton Pesisir Cilincing, Nelayan Cuma Dapat Rp 50.000 Usai Melaut Seharian

4. Dibangun untuk bongkar muat batu bara

Diberitakan Kompas.com, bangunan pagar beton di pesisir Cilincing itu kini difungsikan untuk bongkar muat batu bara. 

Kapal-kapal tongkang pengangkut batu bara disebut kerap mondar-mandir di kawasan tersebut.

Sayangnya, aktivitas ini menimbulkan pencemaran air. Hal itu terlihat dari kondisi air laut di sekitar pagar beton yang mulai bercampur dengan minyak.

Limbah tersebut diduga berasal dari bongkaran muat batu bara.

Baca juga: Pemkot Jakut Usulkan BBM Subsidi bagi Nelayan Terdampak Pagar Beton di Laut Marunda

5. Rugikan nelayan Cilincing

Boy mengatakan, keberadaan pagar beton membuat tangkapan ikannya turun drastis.

Sebelum ada pagar beton, dia bisa mengantongi Rp 3 juta-Rp 5 juta per hari. Namun, kini nelayan itu hanya mendapat sekitar Rp 50.000 per hari.

Penurunan pendapatan itu disebabkan karena tangkapan hasil laut yang semakin sedikit.

Jika dulu dia bisa menangkap berbagai macam jenis ikan laut, seperti ikan cekong, tembang putih, teri, hingga cumi, kini hasil tangkapan Boy hanya didominasi ikan beseng.

Sayangnya, ikan beseng itu memiliki harga jual yang tidak seberapa, yakni hanya Rp 1.000 per kilogram.

Baca juga: Ada Pagar Beton di Pesisir Cilincing, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Turun Drastis

6. Bagan nelayan rusak

Tidak bervariasinya tangkapan nelayan di Cilincing saat ini disebabkan karena pagar laut di kawasan tersebut telah merusak bagan nelayan.

Nelayan lain, Ending (50) mengatakan, bahwa bangunan beton itu telah merusak 10 bagan milik para nelayan.

Akibatnya, ikan tidak lagi berenang di sekitar bagan.

Selain itu, limbah batu bara dan getaran mesin yang memasang tiang pancang untuk bangunan beton berikutnya juga membuat ikan enggan mendekati area bagan.

Baca juga: Ada Pagar Beton di Perairan Marunda, KKP Sebut Perizinan Sudah Lengkap Semua

7. KKP tak bisa ambil tindakan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, proyek pagar beton di pesisir Cilincing telah memiliki izin yang lengkap.

Hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) menyimpulkan bahwa pagar beton di perairan Marunda itu sudah mengantongi izin.

Ini artinya, KKP tidak dapat melakukan tindak penanganan atas keluhan nelayan setempat.

"Perizinan sudah lengkap semuanya, dalam hal ini karena sudah lengkap semuanya, KKP tidak bisa ambil tindakan," ujar Pung, dikutip dari Kompas.com (22/8/2025). 

Dia memastikan, pihak KKP baru bisa membongkar sebuah proyek jika proyek tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi