Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan bila BPJS Kesehatan PBI Nonaktif tapi Telanjur Mengakses Faskes?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/JUNAEDI
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Segmen penerima bantuan Iuran (PBI) merupakan program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Kepesertaan BPJS PBI dapat berlaku seumur hidup selama peserta masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu serta terdaftar dalam data Dinas Sosial.

Namun terkadang, kepesertaan PBI akan nonaktif akibat pembaruan data, dan peserta yang tidak pernah mengecek status kepesertaannya tidak menyadari perubahan status ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini seperti yang dialami oleh seorang pasien PBI di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang meninggal dunia satu jam setelah mendapat perawatan, Jumat (12/9/2025). 

Diberitakan, keluarga pasien dibuat heran dengan tagihan dari BPJS Kesehatan senilai Rp 1 juta sesudahnya.

Ternyata, sebabnya adalah karena keanggotan BPJS pasien berinisial CZ tersebut sudah nonaktif saat masuk rumah sakit, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

"Yang sering terjadi, tahunya kalau nonaktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena.

Berkaca dari kasus tersebut, lantas apa yang harus dilakukan bila mengalami situasi serupa?

Baca juga: 15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa proses penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, penetapan peserta PBI juga dilakukan oleh pemerintah daerah untuk segmen PBPU Pemda.

"Artinya, BPJS Kesehatan akan mendaftarkan peserta ke dalam Program JKN sesuai dengan usulan dan penetapan data dari pemerintah pusat atau daerah," terang Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Dia melanjutkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan pemerintah daerah agar data penerima bantuan selalu diperbarui.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukannya tercatat di Dukcapil.

"Apabila merasa memenuhi kriteria kurang mampu, maka dapat melapor ke Dinas Sosial agar dapat diusulkan sebagai peserta pada segmen PBI," tutur Rizzky.

"Atau, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk didaftarkan menjadi peserta segmen PBPU Pemda," sambungnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN

Bagaimana jika status BPJS PBI tidak aktif?

Kemudian, Rizzky menjelaskan mengenai peserta segmen PBI yang berstatus tidak aktif tapi sudah telanjur mengakses layanan kesehatan.

"Tetap akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit, apalagi dalam kondisi gawat darurat," tegas Rizzky.

"Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Namun, dia menjelaskan bahwa peserta atau keluarga akan diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN.

Hal ini perlu dilakukan agar status kepesertaan dapat aktif kembali.

Karena itu, Rizzky mengimbau masyarakat untuk rutin memastikan atau mengecek status kepesertaan JKN-nya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak sebagai penerima bantuan iuran tetapi datanya tidak aktif, dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

Dengan begitu, proses verifikasi dan pengusulan kembali akan segera dilakukan.

"Kepesertaan bisa kembali aktif dan layanan kesehatan tetap terjamin," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi