Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tax Amnesty, Program Sri Mulyani yang Ditolak Menkeu Purbaya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Freepik
Ilustrasi pajak. Apa Itu Tax Amnesty, Program yang Dilakukan Sri Mulyani tapi Ditolak Menkeu Purbaya?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menolak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menilai, tax amnesty hanya menguntungkan bagi pengemplang pajak.

"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, Purbaya tidak tahu pasti apakah dirinya bisa menolak kebijakan tax amnesty atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani sempat memberlakukan kebijakan itu.

Lantas, apa itu tax amnesty?

Baca juga: Kenapa Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III?

Pengertian tax amnesty

Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang terhadap peserta program.

Dengan kebijakan ini, peserta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Syaratnya, Wajib Pajak harus mengungkap harta yang belum tercatat di sistem pajak dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Amnesti Pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, tax amnesty bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.

Cara ini dapat meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

Tax amnesty juga mampu mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Selain itu, tax amnesty dapat pula meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Baca juga: Masuk Prolegnas 2025, Apa Itu Tax Amnesty?

Siapa saja penerima tax amnesty?

Masih dari sumber yang sama, amnesti pajak diberikan kepada setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sedang dalam penyidikan dan telah P-21
  • Sedang dalam proses peradilan
  • Sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut saja, tidak dapat mengikuti amnesti pajak, seperti WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

Amnesti pajak juga bisa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang menikah dengan WNI. Berikut ketentuannya:

  • Dalam hal suami merupakan subjek pajak dalam negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti amnesti pajak
  • Dalam hal suami bukan subjek pajak dalam negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti amnesti pajak.

Baca juga: Pajak Karyawan Restoran, Hotel dan Kafe Ditanggung Pemerintah, Cek Syaratnya

Apa saja objek tax amnesty?

Objek tax amnesty adalah kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak dan terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

Tax amnesty diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan.

Cara kerja tax amnesty

Seperti yang sudah dijelaskan, tax amnesty diperoleh apabila Wajib Pajak sudah mengungkap harta yang belum tercatat di sistem pajak dan membayar uang tebusan.

Wajib Pajak dapat melaporkan harta yang belum diungkap secara online atau langsung ke kantor pajak. Setelah itu, serahkan surat pernyataan aset untuk melakukan pelaporan.

Kemudian, Wajib Pajak harus membayar sejumlah uang tebus, dengan besaran yang sudah ditentukan.

Sebagai contoh, utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75 persen dari nilai Harta untuk WP badan dan 50 persen dari nilai Harta untuk WP OP.

Baca juga: Rekening Bank yang Nganggur Disebut Bisa Kena SP2DK, Ini Kata Ditjen Pajak

Misalnya, ada PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp 500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp 400 juta.

Utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai harta bersih maksimal adalah Rp 500 juta x 75 persen = Rp 375 juta.

Jadi, nilai harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp 500 juta – Rp 375 juta = Rp 125 juta.

Setelah membayar uang tebus, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan administrasi.

Baca juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025

Manfaat tax amnesty

Dikutip dari laman Kementerian Bidang Perekonomian, amnesti pajak merupakan instrumen pemerintah yang bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga berfungsi untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin.

Selain itu, tax amnesty juga berguna untuk memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi) dan menanam modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Berikut ini manfaat dari tax amnesty:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peluang usaha baru
  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
  • Meningkatkan daya beli masyarakat
  • Memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru
  • Meningkatkan penerimaan pajak di masa depan.

Amnesti pajak sejatinya membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Hal ini bukanlah sebuah tindakan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang.

Data yang diungkap pun dijamin tidak akan diperiksa kembali dan memiliki kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Baca juga: Pemerintah Taiwan Akan Bagikan Bantuan Tunai Rp 5,3 Juta per Orang Akibat Kelebihan Penerimaan Pajak

Kelemahan tax amnesty

Kendati memiliki banyak manfaat, ada dampak buruk jika tax amnesty tetap diterapkan.

Sebab, pemerintah sudah dua kali menggelar program amnesti pajak selama 10 tahun terakhir.

Jika dilakukan kembali, hal itu dikhawatirkan dapat merusak sistem pajak nasional. Berikut ini kelemahan kebijakan tax amnesty:

  • Faktor risiko perilaku tidak jujur atau jahat
  • Amnesti pajak mencederai rasa keadilan masyarakat
  • Tidak ada bukti amnesti pajak akan meningkatkan rasio pajak dalam jangka menengah-panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi