KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) kini bisa dicek secara online lewat handphone (HP).
Pemerintah sudah menyediakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berfungsi sebagai wadah resmi untuk mengakses KTP dan KK secara cepat dan aman.
Layanan ini membuat masyarakat lebih mudah memastikan data kependudukan tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil.
Dengan sistem digital yang terhubung langsung ke database nasional, aplikasi IKD juga membantu masyarakat menghindari kesalahan administrasi sekaligus mempercepat layanan kependudukan.
Berikut syarat dan cara cek KK online pakai aplikasi HP.
Baca juga: Cara Pindah Alamat KK dan KTP ke Luar Negeri 2025, Apa Saja Syaratnya?
Syarat Cek KK Online
Untuk bisa mengakses layanan cek KK online, masyarakat perlu memiliki akun IKD yang sudah diaktivasi.
Apabila belum pernah membuat sekaligus mengaktivasi akun IKD, silakan datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Petugas akan membantu proses pendaftaran agar aplikasi IKD bisa digunakan.
Kompas.com sudah mencoba pembuatan akun IKD di kantor Dukcapil Kabupaten Sukoharjo pada 2024 dan kantor Dukcapil Solo pada Februari 2025.
Sebelum membuat akun, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Handphone (HP)
- Koneksi internet
- Kamera depan HP yang memadai untuk verifikasi wajah
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aplikasi IKD yang sudah diunduh di HP.
Baca juga: Urus KTP dan KK yang Hilang karena Bencana Dipermudah, Ini Caranya Menurut Dukcapil
Langkah Aktivasi Akun IKD di Dukcapil
Akun IKD harus dibuat dan diaktivasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk cek Kartu Keluarga (KK) secara online.
Proses pembuatan akun IKD dilakukan di kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Petugas akan membantu registrasi hingga akun aktif dan bisa dipakai.
Jika sudah mengaktivasi akun IKD, Anda sudah bisa langsung mengecek KK secara online tanpa ke kantor kantor Dukcapil.
Berikut langkah membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Ambil nomor antrean atau sampaikan langsung ke petugas bahwa ingin membuat akun IKD. Beberapa kantor Dukcapil sudah menyediakan loket khusus untuk registrasI KD
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store sambil menunggu antrean
- Buka aplikasi, tekan tombol “Lewati” atau “Lanjut” di halaman muka
- Gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke bawah
- Centang kotak persetujuan, lalu pilih “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online”, masukkan data diri, kemudian tekan “Proses”
- Pastikan data benar, lalu pilih “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah. Lepas topi, kacamata, atau aksesoris jika diperlukan
- Scan QR code dari petugas Dukcapil. Jika kesulitan, minta bantuan petugas
- Petugas akan memberikan PIN IKD. PIN wajib dijaga kerahasiaannya karena menyimpan dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, surat pindah, dan biodata
- PIN dapat diubah lewat menu “Pengaturan” lalu “Ubah PIN”
Baca juga: 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah
Langkah Cek KK Online Setelah Akun Aktif
Setelah akun IKD aktif, cek KK online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN
- Pilih menu “Dokumenku” di halaman utama
- Tekan “Lihat” pada bagian KK
- Masukkan kembali PIN IKD
- Tunggu hingga KK muncul di layar.
Itulah panduan lengkap mengurus KK secara online. Awalnya mungkin terasa merepotkan, tapi begitu akun IKD sudah aktif, prosesnya menjadi mudah dan cepat.
Semoga panduan ini bisa membantu Anda menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu lagi bolak-balik ke kantor Dukcapil. Selamat mencoba!
Baca juga: Daftar Dokumen Kependudukan yang Dicetak di Kertas HVS, Termasuk KK?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang