KOMPAS.com - Polisi Hong Kong telah menangkap seorang ayah (33) dan asisten rumah tangga (33) asal Indonesia yang mengajak dua anak menonton ombak di tepi pantai selama Topan Ragasa.
Keduanya ditahan atas dugaan menelantarkan dan membahayakan anak-anak yang berusia 4 dan 6 tahun dengan mengajaknya bermain di tepi pantai di Kennedy Town, pada Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap beberapa orang lainnya termasuk seorang pria (54) yang berenang di pantai saat sinyal No. 10 sedang aktif.
Selain itu, dua orang wanita juga ditangkap karena mengajak seorang anak laki-laki (8) mengejar ombak di tepi pantai pulau Ap Lei Chau ketika sinyal tertinggi sedang aktif.
Penangkapan ini dilakukan sebab pihak berwajib telah berkomitmen untuk memberantas fenomena pengejaran badai yang membahayakan nyawa.
Baca juga: Diterjang Badai Ragasa, Warga Hong Kong Tempel Foto Artis di Jendela sebagai Jimat Keberuntungan
Penangkapan bermula dari video yang beredar
Inspektur Kepala Cheung Wai-shan mengatakan bahwa polisi telah memperhatikan video-viedo yang beredar secara daring pada Rabu.
Ia mengatakan, sebuah video menunjukkan dua orang dewasa dan dua anak kecil menonton ombak yang menghantam di dekat pantai di Kennedy Town.
Selain itu, mereka juga nampak berfoto ketika air laut pasang dan air mulai menggenangi trotoar.
Meskipun di sepanjang pantai terdapat jaring kawat pelindung, ombak besar tetap dapat menerjang jalan sehingga berpotensi membahayakan, dikutip dari The Standard, Jumat (26/9/2025).
Rekaman tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan anak-anak itu karena tidak digandeng dengan aman oleh dua orang dewasa yang ada, kata Cheung.
Investigasi polisi di Distrik Barat mengonfirmasi bahwa dua anak laki-laki tersebut dalam kondisi aman dan tidak mengalami cidera.
Sementara itu, pihak berwenang masih menyelidiki apakah ibu anak tersebut mengetahui kejadian tersebut.
Selain kasus ini, polisi Hong Kong juga telah menangkap seorang pria yang berenang di pantai umum yang sudah ditutup di Castle Peak Road.
Saat itu, petugas segera datang dan memperingatkan pria berusia 54 tahun itu, lalu meninggalkan pantai.
Pria tersebut diketahui tetap berenang dan dituntut atas dugaan pelanggaran Peraturan Pantai Berenang berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat dan Layanan Kota.
Berdasarkan UU tersebut, pelanggar dapat dikenai denda sebesar 2.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 4,2 juta ) dan hukuman penjara maksimal 14 hari.
Baca juga: Usai Hantam Hong Kong dan China, Kini Topan Ragasa Terjang Vietnam
Keluarga berfoto dan kejar ombak Ragasa juga ditangkap
Pada Kamis (25/9/2025), dua perempuan telah ditangkap karena membawa anak laki-laki berusia 8 tahun ke tepi pantai saat badai Ragasa.
Diketahui, mereka berswafoto dan merekam gelombang laut yang ganas di perumahan South Horizons saat sinyal No. 10 sedang aktif.
Kedua wanita itu merupakan warga negara India (36) dan warga negara Sri Lanka (33) yang memegang kartu identitas Hong Kong, dikutip dari SCMP, Jumat (26/9/2025).
Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan atau penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, keduanya telah dibebaskan dengan jaminan pada Jumat seraya menunggu penyelidikan dan wajib melapor ke polisi pada akhir Oktober.
Dalam insiden yang terpisah pada Selasa, sebuah keluarga beranggotakan empat orang juga menyaksikan ombak di Jalan Ka Yip di Chai Wan saat peringatan No. 8 aktif.
Seorang ibu dan anaknya yang berusia 5 tahun terseret ombak ke laut, sementara sang ayah melompat untuk menyelamatkan mereka.
Menurut Cheung, ibu dan anak tersebut masih dirawat di rumah sakit. Ia juga mengatakan bahwa polisi sedang menindaklanjuti kasus tersebut.
Menanggapi berbagai insiden yang terjadi terkait badai Ragasa, Sekretaris Keamanan Chris Tang Ping-keung mengatakan, UU untuk mengatasi perburuan ombak akan diberlakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.