KOMPAS.com - Biro Pers Istana menuai kecaman dari berbagai pihak setelah mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia pada Sabtu (27/9/2025).
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi seorang staf Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden langsung mengambil kartu identitas pers atas nama Diana dari kantor CNN Indonesia TV di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta.
“Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
ID Pers atau kartu identitas wartawan yang dimaksud Titin adalah kartu pers peliputan Istana Kepresidenan RI, kartu pers khusus yang digunakan wartawan sebagai tanda akses meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
Adapun pencabutan tersebut dilakukan usai Diana menanyai Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Viral, Video Menkes Swedia Pingsan Saat Jumpa Pers Hari Pertama Kerja, Kenapa?
Kronologi Istana cabut kartu pers wartawan CNN
Peristiwa tersebut terjadi ketika Prabowo tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025), sepulang dari lawatannya ke sejumlah negara.
Saat itu, jurnalis CNN Indonesia mengajukan pertanyaan terkait MBG.
Namun, pertanyaan tersebut justru berujung pada pencabutan kartu liputannya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Biro Pers Istana beralasan, pertanyaan yang diajukan jurnalis itu dianggap di luar konteks agenda Presiden.
Pencabutan yang dilakukan oleh Biro Pers Istana ini langsung mendapat kritik dari Dewan Pers, LBH Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
“Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun bertugas,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers juga menegaskan agar Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan kartu liputan tersebut, agar tidak menghambat kerja jurnalistik di lingkungan Istana.
Selain itu, Dewan Pers menyerukan semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dari Teror Kepala Babi hingga Tempeleng Pers
Jaminan kebebasan berpendapat
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) sekaligus ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari menekankan bahwa wartawan memiliki jaminan konstitusional dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, hal itu dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Jaminan serupa juga tercantum dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain UUD 1945, wartawan juga mendapat perlindungan tambahan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kita (wartawan) itu double cover sebetulnya," ujarnya saat menjadi mentor dalam salah satu sesi Journalism Fellowship on CSR Batch 2 2025 secara daring, Selasa (2/9/2025).
"Secara konstitusi, kita sama seperti masyarakat pada umumnya, dijamin untuk menyampaikan pendapat. Namun, di sisi lain juga mendapat jaminan khusus sebagai pers,” kata Nurcholis.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hal ini merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Selain itu, Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan, melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.