KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan ultra-processed food (makanan ultra olahan) sebagai menu makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyebut, larangan ini bertujuan untuk memastikan peserta MBG mendapatkan gizi yang tepat.
Dia juga memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," kata Nanik, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Kepala BGN Ungkap Instruksi Prabowo Terkait Keracunan MBG, Apa Saja?
Lantas, apa yang dimaksud dengan ultra-processed food?
Pengertian ultra-processed food
Ultra-processed food atau makanan ultra-olahan adalah jenis makanan yang diproduksi secara industri yang mengandung atau dibuat terutama dari bahan-bahan yang sangat diolah.
Ini termasuk bahan tambahan buatan, dan yang biasanya memiliki kadar lemak, gula, atau garam yang tinggi, menurut Britannica.
Baca juga: Presiden Pabowo Angkat Bicara soal Kasus Keracunan MBG
Makanan ini juga cenderung mengandung banyak zat aditif dan bahan-bahan yang biasanya tidak digunakan dalam masakan rumahan, seperti pengawet, pengemulsi, pemanis, serta pewarna dan perasa buatan.
Makanan ultra olahan merupakan formulasi bahan-bahan, sebagian besar untuk keperluan industri, yang dihasilkan melalui serangkaian proses industri, sehingga disebut “ultra-processed”.
Istilah “ultra-processed food” berasal dari sistem Klasifikasi Makanan NOVA, yang dikembangkan oleh para peneliti di Universitas São Paulo, Brasil.
Baca juga: Susu, Burger, dan Spageti di Menu MBG Disorot, Kepala BGN Angkat Bicara
Sistem ini mengelompokkan makanan ke dalam 4 kategori berdasarkan seberapa banyak makanan tersebut diproses selama produksinya, yakni:
- Makanan yang tidak diolah atau diolah secara minimal: Produk makanan yang tidak memiliki bahan tambahan dan sedikit diubah dari keadaan alaminya.
- Processed ingredients (bahan olahan): Makanan yang ditambahkan ke makanan lain, seperti garam, gula, dan minyak.
- Processed foods (makanan olahan): Makanan yang dibuat dengan menggabungkan makanan dari kelompok 1 dan 2, dapat dibuat sendiri oleh juru masak rumahan.
- Ultra-processed foods (makanan ultra-olahan): Makanan yang biasanya mengandung lebih dari satu bahan yang jarang atau tidak pernah ditemukan di dapur.
Baca juga: Daftar 10 Petinggi BGN, Didominasi Purnawirawan TNI-Polri, Tak Ada yang Punya Background Gizi
Proses produksi ultra-processed food
Dalam sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Public Health Nutrition, proses yang memungkinkan pembuatan ultra-processed food melibatkan beberapa langkah dan industri yang berbeda.
Prosesnya dimulai dengan fraksionasi (pemisahan campuran) makanan utuh menjadi zat-zat yang meliputi gula, minyak dan lemak, protein, pati, dan serat.
Zat-zat ini diperoleh dari beberapa makanan nabati hasil tinggi (jagung, gandum, kedelai, tebu) dan dari pemurnian atau penggilingan hewan.
Baca juga: Apa Saja Efek Samping Makan “Fast Food” Setiap Hari?
Beberapa zat ini kemudian diserahkan ke hidrolisis, atau hidrogenasi, atau modifikasi kimia lainnya.
Proses selanjutnya melibatkan zat makanan, baik dimodifikasi atau tidak, dengan sedikit atau tanpa makanan utuh, menggunakan teknik industri seperti ekstrusi, pencetakan, dan pra-penggorengan.
Warna, rasa, pengemulsi dan aditif lainnya sering kali ditambahkan agar produk akhir terasa enak atau sangat enak. Proses berakhir dengan pengemasan canggih biasanya dengan bahan sintetis.
Baca juga: Punya Progam Serupa MBG, Sejumlah Negara Ini Alami Masalah Beragam
Gula, minyak dan lemak, serta garam, yang digunakan untuk membuat makanan olahan, seringkali merupakan bahan-bahan ultra-processed food, umumnya dalam bentuk kombinasi.
Tambahan zat aditif yang memperpanjang masa simpan produk (pengawet), juga kerap digunakan untuk melindungi sifat asli, dan mencegah perkembangbiakan mikroorganisme.
Contoh ultra-processed food
Beberapa contoh ultra-processed food meliputi makanan dan minuman berikut:
- minuman ringan berkarbonasi;
- makanan ringan kemasan yang manis atau gurih;
- coklat, permen (kembang gula);
- es krim;
- roti dan roti gulung kemasan yang diproduksi secara massal;
- margarin dan bahan olesan lainnya;
- kue kering (biskuit), kue kering, kue dan campuran kue;
- sereal sarapan;
- pai dan pasta siap saji serta hidangan pizza;
- nugget dan stik berbahan unggas dan ikan, sosis, burger, hot dog dan produk daging olahan lainnya;
- sup 'instan' bubuk dan kemasan, mi dan makanan penutup.
Baca juga: Nasi Padang Termasuk Fast Food atau Makanan Rumahan? Ini Penjelasan Pakar
Proses dan bahan yang digunakan untuk pembuatan ultra-processed food dirancang untuk menciptakan produk yang menguntungkan, bahan berbiaya rendah, masa simpan lama, produk bermerek.
Sifat proses dan bahan yang digunakan dalam pembuatannya, menjadikan ultra-processed food secara intrinsik tidak sehat dibanding kelompok makanan NOVA lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.