Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Harga BBM, Elpiji, dan Listrik Sebelum dan Sesudah Disubsidi

Baca di App
Lihat Foto
DOK PERTAMINA
ilustrasi LPG 3 kg. Perbandingan Harga Asli BBM dan Listrik Sebelum dan Sesudah Disubsidi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Selama ini, harga kebutuhan komoditas energi, seperti bahan bakar minyak (BBM) sampai listrik mendapat subsidi dari pemerintah.

Ini artinya, masyarakat hanya membayar nominal harga barang setelah dipotong subsidi dari negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk menambal subsidi tersebut, pemerintah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi senilai Rp 218 triluin per 31 Agustus 2025.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh harga komoditas energi yang murah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selama ini, pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi maupun non-energi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

Lantas, berapa harga asli komoditas energi sebelum dan setelah disubsidi pemerintah?

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Oktober 2025

Perbandingan harga BBM, elpiji, listrik sebelum dan sesudah disubsidi

Purbaya merinci, komoditas energi yang mendapat subsidi dari pemerintah adalah BBM, elpiji 3 kilogram (kg), minyak tanah, listrik, dan pupuk.

Besaran subsidi yang diberikan bervariasi, mulai dari 40 persen sampai dengan 78 persen dari harga asli.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025), berikut ini perbandingan harga komoditas energi sebelum dan sesudah mendapat subsidi:

1. BBM Solar

Ini artinya, komoditas energi BBM memperoleh subsidi hingga 43 persen dari harga normalnya.

Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Kelompok Ini Diimbau Pakai Non-subsidi

2. BBM Pertalite

Selain solar, jenis BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah adalah Pertalite. Selama ini masyarakat hanya perlu membayar Rp 10.000 untuk membeli satu liter Pertalite.

Berikut perbandingan harga BBM Pertalite sebelum dan sesudah memperoleh subsidi:

Dengan begitu, besaran subsidi per liter Pertalite adalah 15 persen.

3. Minyak tanah

Komoditas energi minyak tanah memperoleh subsidi yang cukup besar, yakni mencapai 78 persen. Berikut perinciannya:

Baca juga: Alumni ITB Bikin Hitung-hitungan Kenapa Indonesia Rugi meski Jual BBM Lebih Mahal dari Malaysia

4. Elpiji 3 kg

Selain minyak tanah, elpiji 3 kg juga memperoleh subsidi cukup besar dari pemerintah, yakni 70 persen dari harga aslinya.

Berikut ini perbandingan harga elpiji 3 kg sebelum dan sesudah dikurangi subsidi:

  • Harga asli: Rp 42.750 per tabung
  • Nilai subsidi: Rp 30.000 per tabung
  • Harga yang dibayar masyarakat: Rp 12.750 per tabung.
5. Listrik per kWh subsidi

Pemerintah juga memberikan subsidi tarif listrik per kWh senilai 67 persen.

Berikut rincian tarif listrik untuk daya 900 VA sebelum dan sesudah disubsidi:

  • Harga asli: Rp 1.800 per kWh
  • Nilai subsidi: Rp 1.200 per kWh
  • Harga yang dibayar masyarakat: Rp 600 per kWh.

Baca juga: Ramai soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU, Pertamina: Hoaks

6. Listrik per kWh non-subsidi

Pemerintah memberikan kompensasi senilai 22 persen untuk listrik non-subsidi per kWh. Berikut perinciannya:

  • Harga asli: Rp 1.800 per kWh
  • Nilai subsidi: Rp 400 per kWh
  • Harga yang dibayar masyarakat: Rp 1.400 per kWh.
7. Pupuk urea

Pemerintah menanggung 59 persen dari harga normal pupuk urea. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh harga pupuk lebih murah.

Berikut perbandingannya:

  • Harga asli: Rp 5.558 per kg
  • Nilai subsidi: Rp 3.308 per kg
  • Harga yang dibayar masyarakat: Rp 2.250 per kg.

Baca juga: Ribetnya Pupuk Subsidi Sampai ke Petani, Harus Lalui 145 Aturan dan 12 Kementerian

8. Pupuk NPK

Sementara untuk pupuk NPK, pemerintah menggelontorkan subsidi lebih besar lagi, yakni mencapai 78 persen.

Berikut perinciannya:

  • Harga asli: Rp 10.791 per kg
  • Nilai subsidi: Rp 8.491 per kg
  • Harga yang dibayar masyarakat: Rp 2.300 per kg.

Baca juga: Cara Cek Penerima Pupuk Subsidi dengan NIK

Besaran alokasi subsidi energi 2025

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menetapkan anggaran subsidi selama 2025.

Namun, jika dibandingkan dengan penetapan lokasi, subsidi mengalami penurunan dari target tahun sebelumnya, yakni 19,58 juta KL.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, penurunan didasari oleh rencana efisiensi penyaluran BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Berikut ini alokasi anggaran subsidi komoditas energi berdasarkan hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI:

  • BBM subsidi: 19,41 juta kiloliter (KL).
  • Minyak tanah: 0,52 juta KL
  • Minyak solar: 18,89 juta KL
  • LPG 3 kg: 8,2 juta metrik ton.

Selain BBM, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi listrik sebesar Rp 90,22 triliun.

Nominal subsidi itu naik dari target tahun 2024 sebesar Rp 73,2 triliun.

"Kenaikan tersebut didorong oleh perkiraan kenaikan jumlah penerima subsidi listrik dari 40,89 juta pelanggan di tahun 2024 menjadi 42,08 juta di tahun 2025," ungkap Bahlil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi