Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kode SC dan PB1 di Struk Restoran, Berapa Persen Potongannya?

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/ iMin Technology
Ilustrasi membayar di restoran. Kode SC dan PB1 kerap tertera dalam struk pembayaran makanan di restoran.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas soal kode SC dan PB1 dalam struk pembayaran makanan di restoran.

Kode tersebut disertai dengan penambahan biaya sebanyak Rp 4.830 untuk SC dan Rp 16.583 untuk PB1.

"Baru tau di tempat makan ada keterangan SC dan PB1 di notanya. Artinya apa ya?" tulis akun @sbyfess, Senin (29/9/2025).

Lantas, apa arti kode SC dan PB1 di struk restoran?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU, Pertamina: Hoaks

Arti kode SC dan PB1

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, PB1 adalah pajak bangunan 1 atau pajak restoran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturannya, PB1 bukan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke Pemerintah Daerah setempat," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

Biaya tambahan tersebut dituliskan dalam struk dengan kode PB1.

Sementara itu, kode SC adalah singkatan dari service charge. Service charge termasuk ke dalam pengenaan pajak restoran.

Pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Baca juga: Pajak Karyawan Restoran, Hotel dan Kafe Ditanggung Pemerintah, Cek Syaratnya

Besaran SC dan PB1

Meski dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), besaran PB1 di seluruh restoran di Indonesia adalah sama.

Di Semarang, Jawa Tengah misalnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan, besaran PB1 baik Kabupaten maupun Kota Semarang adalah 10 persen.

"Di Semarang dan juga Kab/Kota seluruh Indonesia sama ada Pajak Barang/Jasa Tertentu adalah pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.

Indriyasari mengatakan, besaran itu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah serta Perda tentang Pajak Daerah.

Selanjutnya, pajak tersebut akan disetorkan ke Pemda untuk selanjutnya dikelola oleh Pemda.

Sementara itu, untuk SC atau service charge, Indriyasari mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut tidak dikelola oleh Pemda.

"Kalau service charge tidak ada, masing-masing resto punya kebijakan sendiri terkait service charge," ungkapnya.

Adapun besaran persentase SC juga tidak masuk ke Pemda. Uang tersebut dikelola langsung oleh pihak restoran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi