KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
Pembekuan izin dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Lalu, apa penyebab Komdigi bekukan sementara izin TikTok dan apakah masyarakat terdampak akibat keputusan ini?
Baca juga: Respons TikTok Usai Izin Dibekukan oleh Komdigi, Hormati Hukum dan Regulasi
Apa penyebab Komdigi bekukan sementara izin TikTok?
Alexander menjelaskan, Komdigi sempat mengajukan permintaan data terkait informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, data monetisasi, dan jumlah serta nilai pemberian gift.
Hal itu berkaitan dengan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.
Meski begitu, TikTok ternyata tidak bisa memberikan data yang diminta Komdigi.
Melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai prosedur internal dan kebijakan yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Baca juga: Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok
Menanggapi jawaban TikTok, Alexander menyampaikan, permintaan data yang diajukan Komdigi sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap sistem informasi dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga.
Hal tersebut dimaksudkan untuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, langkah yang diambil Komdigi bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Komdigi juga ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Komdigi Ungkap Alasan Bekukan Sementara Izin TikTok, Singgung Permintaan Data
Apa respons TikTok usai izin dibekukan sementara oleh Komdigi?
Saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (3/10/2025), Juru Bicara TikTok menyampaikan, pihaknya menghormati hukum dan regulasi di negara yang menjadi tempat platform ini beroperasi.
Juru Bicara TikTok juga menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Sampai Kapan Fitur Live TikTok Akan Hilang di Indonesia?
Apakah masyarakat terdampak usai Komdigi bekukan sementara izin TikTok?
Alexander menyatakan bahwa TikTok masih bisa digunakan di Indonesia meski izinnya dibekukan sementara.
Hal tersebut dikatakan Alexander untuk memastikan bahwa layanan TikTok tidak diblokir sebab yang dibekukan adalah TDPSE.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” tambahnya.
Alexander menambahkan, TikTok sudah menyatakan akan mengambil langkah agar izinnya tidak dibekukan.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” pungkasnya.
Baca juga: TikTok, Demo, dan Ilusi Kuasa Medsos
Apa kata DPR soal pembekuan sementara izin TikTok?
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung Komdigi yang memberikan sanksi ke TikTok sebagai langkah menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital supaya tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.
Ia juga berharap TikTok kooperatif dan transparan untuk memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Salah satunya terkait permintaan akses data yang diminta Komdigi sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” ujar Dave dikutip dari Antara, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok
Ia juga menegaskan bahwa seluruh platform digital dari luar maupun dalam negeri harus tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang berlangsung di dalam sistemnya.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Dave.
Meski begitu, ia berharap pembekuan sementara izin TikTok tidak mematikan ekosistem UMKM.
Dave menilai, TikTok sudah menjadi platform bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Beberapa fitur yang tersedia di TikTok, seperti TikTok Shop dan live commerce sudah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” imbuh Dave.
Baca juga: Dimatikan Saat Demo, Apakah Fitur TikTok Live Sudah Kembali Normal?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang