Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang atau Curian, Praktisi Imbau Tak Ada Biaya Lagi

Baca di App
Lihat Foto
returnofthecaferacers.com
Ilustrasi HP.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang hilang atau dicuri.

Komdigi memastikan, wacana ini tidak sama dengan sistem balik nama saat membeli kendaraan bekas.

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," kata Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, wacana itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri.

Lantas, tepatkah wacana Komdigi terkait pendaftaran ulang dan pemblokiran IMEI tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Klarifikasi Komdigi Terkait Wacana Pembelian HP Bekas dengan Balik Nama, Tegaskan Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela

Baik asal tak ada biaya tambahan lagi

Praktisi keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai, wacana pemblokiran IMEI tersebut akan berdampak positif apabila tidak mengenakan biaya tambahan dan administrasi yang berbelit.

"Sebenarnya, memang salah satu cara untuk menekan pencurian ponsel adalah mengontrol penyalahgunaan ponsel-ponsel curian," kata Alfons saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan, pemblokiran IMEI menyebabkan ponsel yang dicuri menjadi tidak dapat berfungsi dengan sempurna.

Dengan begitu, motivasi kriminal dan usaha eksploitasi ponsel curian menjadi menurun secara tidak langsung.

Baca juga: Soal Wacana Blokir IMEI, Komdigi: Sifatnya Sukarela, Lindungi Ponsel Hilang atau Dicuri

"Asalkan hal ini dijalankan dengan merata di seluruh provider dan usaha memanipulasi nomor IMEI atau penyalahgunaan IMEI yang lain juga patut ditindaklanjuti," tutur Alfons,

"Salah satunya adalah metode whitelist di mana hanya ponsel yang terdaftar ke CEIR (Centralize Equipment Identity Register) yang diperbolehkan menggunakan layanan seluler," sambung dia.

Selain itu, data CEIR juga bisa dioptimalkan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kartu prabayar, sekalipun penipu berganti-ganti nomor.

Menurutnya, hal ini sama dengan cara kerja IMEI, sepanjang menggunakan ponsel yang sama.

"Ini  harusnya menjadi basis pencatatan di mana ponsel yang digunakan berulang kali untuk aktivitas kejahatan bisa diblokir atau dibatasi menggunakan layanan selular," pungkas dia.

Baca juga: Komdigi Bekukan Izin TikTok: Penyebab, Respons Perusahaan, dan Kata DPR

Cara kerja pemblokiran IMEI HP

Sementara itu, Wayan menjelaskan, fungsi IMEI adalah sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.

Melalui wacana ini, ponsel hasil curian dapat diblokir sehingga tidak memiliki nilai ekonomis bagi para kriminal.

Dengan begitu, masyarakat yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Ia menambahkan, IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), serta membantu memastikan kualitas dan garansi resmi HP.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir," terang Wayan.

"BIla ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” sambung dia.

Wayan menegaskan, wacana tersebut masih dalam proses menerima masukan masyarakat dan belum dibahas di tingkat lebih lanjut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi